KPK Buru Aset Adik Atut yang Diduga Hasil Pencucian Uang

KPK sudah menemukan puluhan aset yang diduga milik Wawan. Aset-aset itu dalam bentuk tanah dan bangunan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Jan 2014, 21:01 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2014, 21:01 WIB
tubagus-chaery-wardana-131011b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu puluhan aset yang diduga milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Aset milik adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut itu diburu karena diduga merupakan hasil pencucian uang yang dilakukannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penelusuran aset-aset tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013 dan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

"Sekarang penyidik sedang melakukan yang disebut asset tracing," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).

Menurut Johan, KPK sudah menemukan puluhan aset yang diduga milik Wawan. Aset-aset itu dalam bentuk tanah dan bangunan. "Dalam bentuk tanah dan bangunan di beberapa tempat yang kita duga aset dari yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam 2 kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut, Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten, Wawan dan Atut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Pemkot Tangsel, Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan pasal-pasal itu, Atut dan Wawan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baik Wawan maupun Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Dalam kasus dugaan suap ini, Wawan dan Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Adm/Tnt)

Baca juga:
Ratu Atut `Hadiri` Pelantikan Bupati Lebak
Kasus Pencucian Uang, Bos Perusahaan Adik Atut Diperiksa KPK
Suami Dijerat 4 Kasus, Airin: Semua dari Allah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya