163 ABK Tak Digaji, BNP2TKI: Dirut PT Karltigo Wajib Ganti Rugi

Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat berencana akan memberikan bantuan hukum kepada 163 ABK korban perdagangan orang oleh PT Karltigo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jan 2014, 14:12 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2014, 14:12 WIB
jumhur-hidayat-130723b.jpg
Kasus dugaan perdagangan manusia yang dialami 163 Anak Buah Kapal (ABK) di perairan Trinidad dan Tobago pada 2009 lalu oleh PT Karlwei Multi Global (PT Karltigo) mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya berencana akan memberikan bantuan hukum kepada 163 ABK ini. Menurut Jumhur, Direktur Utama PT Karltigo yaitu Willy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut harus bertanggung jawab mengganti rugi terhadap 163 ABK tersebut yang tidak memdapatkan gaji selama bekerja.

"Kami mengharapkan keputusan ini terdakwa yang emang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran manusia, wajib ganti rugi," kata Jumhur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/1/2014).

Namun, ketika ditanya mengenai siapa yang akan bertanggung jawab atas ganti rugi kepada 163 ABK jika PT Karltigo tak bisa mengganti rugi, Jumhur mengaku itu bukan merupakan tanggung jawab pihaknya.

"Ini kan keputusan hakim, BNP2TKI hanya membantu mengawasi dan mendampingi para korban ini. Kita eksekutif, ada kasus begini kita serahkan ke Yudikatif," ucap Jumhur.

Ratusan ABK yang menjadi korban perdagangan orang oleh PT Karltigo saat ini menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang berat terhadap Dirirut PT Karltigo yaitu Willy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. PN Jakarta Barat saat ini tengah menggelar sidang lanjutan terhadap Willy.

Tak hanya itu, para ABK korban tindak perdagangan orang ini juga menuntut agar Willy memberikan ganti rugi akibat gaji yang belum dibayar selama mereka bekerja di kepulauan Trinidad dan Tobago dari tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu.

Koordinator aksi, Imam Syafii mengatakan, kasus perdagangan orang yang dilakukan PT Karltigo terjadi pada 2009 lalu ketika dirinya bersama 162 pekerja lainnya dijanjikan bekerja ke Spanyol. Tetapi perusahaan tersebut justru mengirimnya dan ratusan pekerja lainnya ke Porth Of Spain di kepulauan Trinidad dan Tobago. Bahkan dirinya bersama ratusan pekerja lainnya tidak di bayar selama bekerja di sana.

"Tapi sewaktu kita bekerja disana pada 2009 lalu, kita tidak dibayar sama sekali. Kita diperlakukan sebagai budak. Minim obat-obatan, dipaksa makan babi dan tak pernah berkomunikasi dengan keluarga ketika bekerja," kata Imam di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Adm/Mut)

Baca juga:
ABK Korban Perdagangan Orang Tuntut Ganti Rugi di PN Jakbar
Derita ABK: Makan Sehari Sekali, Sepiring Ber-5, Minum Air Hujan

Nasib TKI Awak Kapal: Sudah Tak Digaji, Istri Diambil Orang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya