Korupsi MPLIK, Kejagung Ancam Pangil Paksa Eks Pejabat Telkom

Eks pejabat PT Telkom terancam jemput paksa dalam kasus proyek MPLIK Rp 1,4 triliun apabila panggilan ke-3 tidak diindahkan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Jan 2014, 17:37 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2014, 17:37 WIB
arief-yahya-131010b.jpg
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menegaskan pihaknya mengancam akan menjemput paksa mantan Direktur Enterprise Telkom Arief Yahya, apabila 3 kali surat panggilan pemeriksaaan oleh jaksa penyidik tidak digubris dalam kasus dugaan korupsi Proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

"Nanti akan dipanggil lagi. Pokoknya jangan sampai menuntut jaksa itu mengambil sikap untuk melakukan penjemputan paksa. Jadi nanti kita panggil paksa, tidak masalah," tegas Widyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Ditegaskan dia, jaksa penyidik tidak akan berhenti untuk terus menuntaskan kasus ini. Hal itu guna mengumpulkan data-data terkait kasus senilai Rp 1,4 triliun itu.

"Penyidikan berjalan terus, tidak ada yang berhenti," ungkap dia.

Widyo berjanji dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada mantan pejabat Telkom Arief Yahya itu. Namun kapan waktunya, dia belum membocorkannya. Hanya saja bila yang bersangkutan tak penuhi kembali, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penjemputan paksa.

"Kalau 3 kali tidak datang, ya dipanggil paksa. Tidak masalah itu. Ya pokoknya semua yang tidak memenuhi ketentuan yang ada, kita proses semuanya," terang dia.

Dalam proyek ini PT Telkom Indonesia Tbk sebagai perusahaan berplat merah milik BUMN itu selaku pemenang tender terbesar.

Arief telah kali kedua dipanggil jaksa penyidik, sejak Selasa 17 Desember 2013 lalu. Namun, Arief tak hadir. Dengan alasan sedang mengikuti kegiatan pembukaan turnamen tenis Telkom Junior Nasional di Bandung.

Dalam kasus MPLIK, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka yakni Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad.

Dalam proyek MPLIK ini ada 6 pemenang tender senilai Rp 1,4 triliun yakni PT Multidata Rencana (2 paket pengejaan), PT AJN Solusindo (3 paket pengerjaan), WIN (1 Paket), Lintas Arta (1 paket), Rednet (1 paket) dan Telkom (6 paket).

Anggaran proyek MPLIK berada di bawah Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TKI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proyek ini berlangsung sejak tahun 2010 lalu. (Edo/Sss)

Baca juga :
Gali Korupsi Mobil Internet Jaksa Keliling Indonesia
Bidik Tersangka Kasus Mobil Internet Kejagung Siapkan Sprindik
Kejagung Kroscek Barang Sitaan Korupsi Mobil Internet
Kasus Korupsi Mobil Internet Kepala BP3TI Diperiksa Kejaksaan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya