Sidang Segera Digelar, 6 Jaksa Tangani Perkara Dul Ahmad Dhani

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 6 orang jaksa untuk mendakwa AQJ alias Dul.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Feb 2014, 11:54 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 11:54 WIB
dul-140115c.jpg
Berkas perkara AQJ alias Dul, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 7 orang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putra musisi Ahmad Dhani itu segera duduk di kursi pesakitan.

"Insya Allah hari ini kita limpahkan ke pengadilan. Biasanya setelah dilimpahkan kita tunggu penetapan hakim kapan jadwal sidang untuk itu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 6 jaksa untuk mendakwa AQJ alias Dul. "Untuk mengawal persidangan AQJ telah ditunjuk 6 jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka Jaksa Aji Kalbu, Sugih Karvalo, Tamalia Rosa, Nugraha, Clara, dan Ibnu," kata Adi.

Pasal yang didakwakan kepada Dul yakni Pasal 310 ayat  (1), (3) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Kasus yang menyeret Dul ke ranah hukum akibat kecelakaan di Kilometer 8 Tol Jagorawi pada Minggu, 8 September 2013. Saat itu mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan tol dan masuk jalur berlawanan, kemudian menabrak mobil Gran Max B 1349 TFN berisi 13 orang penumpang dan Avanza B 1882 UZJ.

Dalam peristiwa itu, 7 penumpang di mobil Grand Max tewas dalam kejadian naas itu. Sementara 8 orang lainnya termasuk Dul dan temannya, Noval, mengalami luka-luka. (Mvi/Yus)

Baca juga:

Rampungkan Kasus `Lancer Maut` Dul, 38 Saksi Diperiksa
Dul Tidak Ditahan Kejaksaan
Dul Segera Diadili, Dhani: Kalau pun Tidak Adil, Gak Apa-apa
Dul Tak Ditahan, Kejari Jaktim: Itu Tanggungjawab Kejati DKI

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya