Kasus Korupsi Perpustakaan, KPK Periksa Dosen Teknik UI

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara serta 4 PNS UI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Feb 2014, 12:20 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 12:20 WIB
gedung-kpk130628b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan dan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Dosen Fakultas Teknik UI Emirhadi Suganda.

Dia diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya oleh penyidik untuk tersangka mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka. TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2014).

Bersamaan dengan Emirhadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara serta 4 PNS UI, yakni Aprilia santi, Saiful Bahri, Abdul Rakhman, dan Baroto Setyono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana di balik proyek tersebut.

Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi. (Mvi/Ism)

Baca juga:

KPK Periksa Direktur Keuangan UI Terkait Korupsi Perpustakaan
Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil Saksi dari Datascrip
Korupsi UI, Mantan Rektor Gumilar Somantri Diperiksa KPK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya