Pembebasan Bersyarat Corby, Menkum HAM: Bukan Belas Kasihan

Menurut Menkum HAM, Amir Syamsuddin pembebasan bersyarat Corby bukan atas belas kasihan Pemerintah.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Feb 2014, 18:27 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2014, 18:27 WIB
corby-130820b.jpg
Schapelle Leigh Corby, narapidana asal Gold Coast, Queensland, Australia yang divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 kasus narkoba itu akhirnya dibebaskan dari hukuman penjara. Namun perempuan yang terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram ganja di Bali itu, tetap tidak diperbolehkan keluar dari Indonesia.

"Aturannya, siapa yang buat Undang-undangnya? kan kita (Kemenhumkan) juga yang buat. Corby itu mendapatkan haknya dari UU," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Namun, pembebasan perempuan bernama lengkap Schapelle Leigh Corby ini tidak mendapat lampu hijau. Sebab, Komisi III DPR telah mengajukan penolakan terhadap UU tersebut. "Saya hargai kalau ada orang yang berbeda pendapat silahkan, hak mereka melakukan itu," ujar Amir.

Meski demikian, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu membantah Corby mendapat perlakuan istimewa. Corby telah mendapatkan haknya, bukan karena belas kasihan dirinya ataupun belas kasihan pemerintah.

"Seperti saya katakan, Corby itu mendapatkan haknya kan bukan karena belas kasihan saya. Bukan karena belas kasihan pemerintah," pungkas Amir.

Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia, ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Rmn/Ein)

Baca juga:

Menkumham: Pembebasan Bersyarat Corby Belum Final
Menlu Marty: Kami Tak Ikut Campur dalam Pembebasan Leigh Corby
DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya