Corby Barter Adrian Kiki? Jaksa Agung: Tak Ada Kaitannya

Setelah buronan kasus BLBI Adrian Kiki dipulangkan dari Australia, kini `Ratu Mariyuana` Corby mendapat pembebasan bersyarat dari RI.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Feb 2014, 15:41 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 15:41 WIB
corby-140207b.jpg
Jaksa Agung Basrief Arief menampik kabar pembebasan bersyarat terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby merupakan barter dengan pemulangan buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia.

"Saya kira tidak demikian, tidak ada kaitannya satu sama lain. Itu kasusnya beda-beda," kata Basrief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (7/2/2014).

Basrief juga menepis kabar bahwa pembebasan Corby dibarter ribuan narapidana asal Indonesia di Negeri Kanguru yang terlibat hukuman pidana di atas 5 tahun. Pembebasan bersyarat itu, kata Basrief, berkaitan dengan masalah perundang-undangan.

"Kalau yang terkait dengan pembebasan bersyarat ini, Kemenkumham juga melihat dari sisi perundang-undangan. Saya kira yang namanya UU mereka harus melaksankan itu. Itu saya kira begitu," kata mantan Wakil Jaksa Agung ini.

Sebelumnya berhembus kabar pemberian bebas bersyarat Corby hasil posisi tawar pemerintah RI dengan Australia, atas pemulangan Adrian Kiki Ariawan. Namun Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menampik kabar tersebut.

"Soal Corby ini tak ada kaitannya dengan (Adrian) Kiki," tegas Marty di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Februari 2014 kemarin.

Dia menjelaskan, nama Corby di antara 1.700 narapidana lain dalam pembebasan bersyarat sama dengan WNI yang terjerat hukum di negara lain. Itu juga sudah ditelaah.

"Ini sama saja semisal ada warga negara kita di luar negeri. Katakanlah TKI mau dihukum berat pasti kita juga minta keringanan hukuman ke negara tersebut. Jadi tak ada kaitannya dengan bargaining," terangnya. (Ism/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya