Staf Ratu Atut Dijemput Paksa KPK dari Hotel di Bandung

Siti dijemput paksa lantaran sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Feb 2014, 19:04 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 19:04 WIB
kpk-geledah-esdm-140207-b.jpg
Siti Halimah, salah satu staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti dijemput paksa lantaran sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK (sebelumnya diberitakan 3 kali).

"Saya tidak katakan dia melarikan diri. Tapi 2 kali dipanggil sebagai saksi dia tidak indahkan, karenanya kemudian dilakukan panggilan dengan jemput paksa," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Johan mengatakan, penyidik memang menjemput paksa Siti di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Sebab, penyidik telah menelusuri ke rumahnya, namun Siti tidak ada di tempat.

"Kemudian dapat info lanjutan yang bersangkutan menginap di sebuah hotel di Bandung. Sendirian dia di sana. Pagi tadi dibawa dan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Siti Halimah dijemput paksa, karena keterangannya yang dibutuhkan penyidik terkait kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah dengan cara memaksa dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Keterangannya diperlukan untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Wanita Setengah Baya Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Ratu Atut
Sekda Pemprov Banten Diperiksa Kasus Alkes di KPK
Setelah Kendaraan, KPK Incar Tanah Wawan Adik Ratu Atut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya