Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo yang buron kurang lebih 4 tahun. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban meminta Anggoro Widjojo, untuk mengungkapkan semua kebenaran terkait kasus tersebut.
"Anggoro harus buka (kasus SKRT) sejelas-jelasnya," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jumat (7/2/2014).
Sebab, lanjut Kaban, Anggoro selama ini mengaku diperas oleh sejumlah pihak. Maka itu, dia mendukung Anggoro membeberkan siapa saja orang-orang yang dirasa telah mencoba memerasnya. Juga pihak-pihak yang selama ini mengetahui atau bahkan terlibat dalam dugaan korupsi SKRT.
"Yang ada adalah pemerasan menurut Anggoro. Dia sebutkan saksinya siapa-siapa, bagus. Kita harus dukung," kata Kaban.
Anggoro, pemilik PT Masaro Radikom, diduga memberikan sejumlah uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Ia kemudian menjadi buron sejak 17 Juli 2009. Dan akhirnya, Januari lalu, Anggoro tertangkap penyidik KPK di China. (Tya/Mvi)
Baca juga:
"Anggoro harus buka (kasus SKRT) sejelas-jelasnya," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jumat (7/2/2014).
Sebab, lanjut Kaban, Anggoro selama ini mengaku diperas oleh sejumlah pihak. Maka itu, dia mendukung Anggoro membeberkan siapa saja orang-orang yang dirasa telah mencoba memerasnya. Juga pihak-pihak yang selama ini mengetahui atau bahkan terlibat dalam dugaan korupsi SKRT.
"Yang ada adalah pemerasan menurut Anggoro. Dia sebutkan saksinya siapa-siapa, bagus. Kita harus dukung," kata Kaban.
Anggoro, pemilik PT Masaro Radikom, diduga memberikan sejumlah uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Ia kemudian menjadi buron sejak 17 Juli 2009. Dan akhirnya, Januari lalu, Anggoro tertangkap penyidik KPK di China. (Tya/Mvi)
Baca juga:
Mantan Sopir Diperiksa KPK, MS Kaban: Sah-sah Saja
KPK: Sopir Eks Menhut MS Kaban Dianggap Tahu Kasus SKRT
Kasus Anggoro, Mantan Sopir Eks Menhut MS Kaban Dipanggil KPK
Advertisement