Tersangka Kasus Korupsi Deplu Minta Megawati Bersaksi

Sudjadnan ingin Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hadir sebagai saksi kasusnya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Feb 2014, 15:01 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2014, 15:01 WIB
sudjanan-140210b.jpg
Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat yang juga tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi Tsunami Summit kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah 'berhasil' mendatangkan Jusuf Kalla, Sudjadnan ingin Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hadir sebagai saksi kasusnya.

"Ada kawan-kawan yang datang ke Bu Mega. 'Bu bagaimana sih, kenapa seorang Sudjadnan bisa jadi korban'," kata Sudjadnan saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Sudjadnan mengaku sudah membicarakan hal itu kepada Megawati. Tapi, untuk urusan kesediaan, Sudjanan itu menyerahkan sepenuhnya kepada Megawati. "Ya namanya Bu Mega, terserah beliau," lanjutnya.

Dirinya menegaskan apa yang dilakukan kala itu hanya untuk membela negara yang tengah diterpa musibah bom Bali dan Tsunami secara berturut-turut.

"Saya tak ada tunduk kepala, saya melakukan sesuatu untuk kedaulatan negara saya. Kalau saya terkena begini, masalah harkat dan martabat negara lebih penting," tegas dia.

Sudjadnan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2011 dan sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013. Sudjadnan mengatakan apa yang dilakukan sudah diketahui SBY dan JK selaku Presiden dan Wakil Presiden.

Sudjadnan juga membantah ada aliran dana yang diterimanya terkait penyelenggaraan seminar atau konferensi internasional 2004-2005 yang belakangan diketahui merugikan negara hingga sebesar Rp 18 miliar.

Sebelumnya, Jusuf Kalla bersedia hadir menjadi saksi dalam kasus ini. JK menjelaskan, saat menggelar Konferensi Tsunami Summit situasi negara memang sedang darurat, ditambah Bali baru saja diserang bom.

Keputusan memindahkan acara itu ke Bali dengan persiapan 8 hari, diakui JK lantaran untuk mengembalikan kepercayaan internasinal kepada Indonesia. Tapi, dirinya tidak tahu kalau acara itu tidak ada laporan keuangannya. Sedangkan, untuk menentukan kasus itu sebagai korupsi atau tidak, JK menyerahkan kepada KPK. (Ism/Mut)

Baca juga:
Jadi Saksi Kasus Kemenlu, JK: Konferensi Darurat Tak Perlu Tender
KPK Periksa JK sebagai Saksi Kasus Korupsi di Deplu
Kasus Dana Kegiatan, KPK Periksa Mantan Sekjen Deplu



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya