Pengacara tersangka M Bahalwan, Chandra Hamzah mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi Gas Turbine 2.1 dan 2.2. Permohonan praperadilan dilayangkan mantan komisioner KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
AnggotaTim Kuasa Hukum tersangka Bahalwan, Eri Hertiawan, mengatakan, gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu untuk menepis sangkaan yang ditudingkan jaksa penyidik kepada kliennya.
"Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti untuk membuat terang-benderang suatu tindak pidana dan kemudian baru menentukan tersangkanya atas tindak pidana tersebut. Pada kenyataannya, dalam perkara ini justru sebaliknya, bukti-bukti belum terkumpul namun penyidik telah menetapkan M Bahalwan sebagai tersangka," kata Eri mewakili Chandra Hamzah usai mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
Menurutnya, berdasarkan fakta hukum tidak dapat dipungkiri PT Mapna Indonesia bukanlah pihak yang terikat dalam perjanjian dengan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara. Pihak-pihak yang terikat dalam hubungan kontraktual dalam pekerjaan Life Time Extension (LTE) GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan adalah konsorsium Mapna co dan PT Nusantara Turbin dan Propolsi selaku penerima pekerjaan dengan PT PLN Pembangkit Sumbagut selaku pemberi pekerjaan.
"Mapna co di Iran dan PT Mapna Indonesia adalah 2 badan hukum yang berbeda dan M Bahalwan sama sekali tidak mempunyai kedudukan apapun di Mapna Co. Jadi penetapan tersangka dan penahanan Bahalwan oleh kejaksaan dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup bahkan sama sekali tidak mendasar, karena dia bukan pihak yang punya kewajiban dalam pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2. PLTGU Blok 2 Belawan," papar Eri.
Keganjilan
Bahalwan sejak ditahan pada 27 Januari lalu merasa ganjil atas status tersangka dan penahannya dalam perkara dugaan korupsi pada proyek LTE gas turbine PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.
Karena tidak terima dijadikan tersangka dan ditahan, Bahalwan mengaku dirinya telah dipalak jaksa berinisial JIB. Sang jaksa memintanya mentransfer Rp 10 miliar ke rekening atas nama JDA jika tidak ingin dijadikan tersangka.
Bahalwan bahkan sempat ingin bunuh diri dengan pistol yang dibawanya saat hendak ditahan Jaksa. Namun niat itu dibatalkannya setelah pihak kemanan dalam Kejagung melerai.
Pernyataan Bahalwan atas unsur pemerasan oleh oknum jaksa itu membuat kesal Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief pun meminta Jamwas Mahfud Manan untuk memeriksa tudingan itu.
Hasil pemeriksaan kepada 3 orang itu yakni Bahalwan, JIB dan JDA tidak ditemukan sesuatu. Bahkan Bahalwan tidak memberikan nomor handphone jaksa yang memeras itu. Hal ini dianggap Mahfud sebagai trik di antara 3 orang tersebut. (Mut/Yus)
Baca juga:
AnggotaTim Kuasa Hukum tersangka Bahalwan, Eri Hertiawan, mengatakan, gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu untuk menepis sangkaan yang ditudingkan jaksa penyidik kepada kliennya.
"Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti untuk membuat terang-benderang suatu tindak pidana dan kemudian baru menentukan tersangkanya atas tindak pidana tersebut. Pada kenyataannya, dalam perkara ini justru sebaliknya, bukti-bukti belum terkumpul namun penyidik telah menetapkan M Bahalwan sebagai tersangka," kata Eri mewakili Chandra Hamzah usai mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
Menurutnya, berdasarkan fakta hukum tidak dapat dipungkiri PT Mapna Indonesia bukanlah pihak yang terikat dalam perjanjian dengan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara. Pihak-pihak yang terikat dalam hubungan kontraktual dalam pekerjaan Life Time Extension (LTE) GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan adalah konsorsium Mapna co dan PT Nusantara Turbin dan Propolsi selaku penerima pekerjaan dengan PT PLN Pembangkit Sumbagut selaku pemberi pekerjaan.
"Mapna co di Iran dan PT Mapna Indonesia adalah 2 badan hukum yang berbeda dan M Bahalwan sama sekali tidak mempunyai kedudukan apapun di Mapna Co. Jadi penetapan tersangka dan penahanan Bahalwan oleh kejaksaan dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup bahkan sama sekali tidak mendasar, karena dia bukan pihak yang punya kewajiban dalam pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2. PLTGU Blok 2 Belawan," papar Eri.
Keganjilan
Bahalwan sejak ditahan pada 27 Januari lalu merasa ganjil atas status tersangka dan penahannya dalam perkara dugaan korupsi pada proyek LTE gas turbine PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara.
Karena tidak terima dijadikan tersangka dan ditahan, Bahalwan mengaku dirinya telah dipalak jaksa berinisial JIB. Sang jaksa memintanya mentransfer Rp 10 miliar ke rekening atas nama JDA jika tidak ingin dijadikan tersangka.
Bahalwan bahkan sempat ingin bunuh diri dengan pistol yang dibawanya saat hendak ditahan Jaksa. Namun niat itu dibatalkannya setelah pihak kemanan dalam Kejagung melerai.
Pernyataan Bahalwan atas unsur pemerasan oleh oknum jaksa itu membuat kesal Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief pun meminta Jamwas Mahfud Manan untuk memeriksa tudingan itu.
Hasil pemeriksaan kepada 3 orang itu yakni Bahalwan, JIB dan JDA tidak ditemukan sesuatu. Bahkan Bahalwan tidak memberikan nomor handphone jaksa yang memeras itu. Hal ini dianggap Mahfud sebagai trik di antara 3 orang tersebut. (Mut/Yus)
Baca juga:
Alasan Chandra Hamzah Tangani Kasus Korupsi Turbin
Chandra Hamzah Belum Mau Laporkan Oknum Jaksa Pemeras
Chandra Hamzah Enggan Sebut Oknum yang Jaksa Peras Kliennya
Advertisement