1 TKI Tunggu Nasib, 2 Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Satinah Binti Jumadi Amad, kini tengah menunggu pemaafan dari keluarga korban. 2 TKI lainnya yakni Sri dan Ati sudah tiba di Indonesia.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Feb 2014, 17:59 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 17:59 WIB
perkosa130104b.jpg
Satinah Binti Jumadi Amad, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi pada 2011 lalu kini masih menunggu nasib hidupnya. Ia terbukti dan mengaku telah membunuh majikannya Nurah Al Ghrabib dan mengambil uang majikannya.

Semula Satinah divonis hukuman had ghillah atau mati mutlak pada tahun 2007, lalu turun menjadi hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran diyat atau uang darah.

"Seharusnya Satinah menghadapi algojo pada Agustus 2014, tapi tenggat waktu diperpanjang hingga 3 kali, Desember 2011, Desember 2012, dan Junuari 2013," kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak di Kantor Kemenlu, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Tatang menjelaskan, penurunan tuntutan hukuman mati serta penundaannya adalah buah upaya Pemerintah Indonesia. Di antaranya penunjukkan pengacara, pendekatan ahli waris (korban) dan tokoh-tokoh berpengaruh di Arab, upaya diplomatik, serta menggalang pengumpulan uang diyat 4 juta riyal atau Rp 12 miliar, dan 500 ribu riyal dari APJATI, serta dermawan Arab 500 ribu riyal.

Nasib Satiyah saat ini, kata Tatang, ada di tangan ahli waris korban. Jika tawaran uang diyat 4 juta riyal atau Rp 12 miliar diterima, maka Satinah dipastikan akan segera bebas. Namun jika ditolak, kemungkinan besar nasib Satinah akan berakhir di tangan algojo sekitar 3 April 2014 mendatang.

Sementara, 2 TKI lainnya yakni Sri dan Ati sudah tiba di Jakarta setelah lolos dari hukuman mati. Sri adalah TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah, yang dibebaskan Mahkamah Umum Madinah dari ancaman hukuman mati karena tuduhan perzinahan.

Sedangkan Ati yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dibebaskan Mahkamah Umum Ahsa, Riyadh, dari ancaman hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir. Keduanya datang ke tanah air difasilitasi Pemerintah Indonesia. (Rmn/Sss)

Baca juga:

Jasad TKI Dalam Peti Mati Terapung di Laut, Agen Kabur
TKI Dalam Peti Terapung di Laut, Kemenlu: Semula Tak Bersurat
Disekap 2 Pengusaha di Bogor, TKW Kecewa Gagal ke Timur Tengah

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya