Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras

Tim kuasa hukum mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Bahalwan terkait isi SMS jaksa diduga pemeras.

oleh Edward Panggabean diperbarui 11 Feb 2014, 19:12 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 19:12 WIB
bahalwan-140128b.jpg
Tim kuasa hukum Mohammad Bahalwan, Eri Hertiawan mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap kliennya oleh tim jaksa pengawas Kejaksaan Agung terkait isu pemerasan jaksa berinisial JIB via SMS. Bahalwan merupakan Direktur Operasi PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka korupsi proyek gas turbin PLTGU Belawan.

"Terus terang belum banyak cerita Pak Moh (Bahalwan). Tapi kami secara internal sedang mengkaji," kata Eri di Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Eri mengatakan, saat pemeriksaan tim jaksa pengawas, pihaknya selaku kuasa hukum tak ada yang mendampinginya. Alasannya masih fokus mengajukan gugatan praperadilan.

"Kita fokus pada praperadilan ini. Saya tidak tahu karena kami tidak mendampinginya saat pemeriksaan tim Jamwas," ungkap dia.

Meski demikian, pihaknya masih mengkaji SMS jaksa yang memerasnya senilai Rp 10 miliar. Jaksa itu meminta Bahalwan mengirim uang ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama inisial JD sebelum pukul 12.00 WIB.

"Alasan saya sedang mengkaji secara mendalam (isi SMS itu). Coba tanya ke Mohammad (Bahalwan) saja, pada tahap ini kita masih mengkaji," ungkap dia.

Ia menekankan untuk mengkaji itu, pihaknya selaku advokat harus berdasarkan bukti-bukti ini. "Dalam konteks ini, kami sedang mencari dan membuat serta mengkaji di dalam internal kami," ungkap dia.

Bahalwan mengaku saat statusnya ditingkatkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan pada 27 Januari 2014 lalu, ada jaksa memerasnya senilai Rp 10 miliar. Bila tidak dikirim uang, Bahalwan segera ditetapkan sebagai tersangka. Isi SMS pemerasan yang beredar:

“SAYA HRP KAN SDR BISA TRANSFER RP 10 MILYAR PADA HARI SENIN TGL 27 JANUARI 14 KE REKENING MANDIRI 133 000 480 2856 A/N JANTO DEARMANDO DANA HARUS MASUK SEBELUM PKL 12.00 KALAU DANA TDAK MASUK SORE HARI SDR AKAN MENJADI TSK (TERSANGKA) SAYA HARAP ANDA MENGERTI DAN JELAS JI”

Bahalwan ditantang Jaksa Agung Basrief Arief agar menunjukkan nomor ponsel yang mengirim SMS tersebut. Alhasil dari pemeriksaan, Bahalwan tak mampu menunjukkan nomor HP tersebut untuk dilacak.

"Tolong dikasih pemilik nomor SMS, kita bisa lacak. Sampai (sekarang) belum kita lakukan, kan ada sama dia, kita akan lacak," kata Basrief di Badan Diklat Kejagung, Senin kemarin.

Sementara jaksa berinisial JIB melalui pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Manan menampik tuduhan mengirim SMS tersebut. "Dia menolak itu," ucap Mahfud. (Ali/Sss)

Baca juga:

Kejagung: Jaksa JIB Bantah Peras Tahanan Korupsi `Koboi`

Tersangka Korupsi Turbin Mengaku `Dipalak` Jaksa Rp 10 Miliar

Acungkan Pistol Saat Akan Ditahan, Tersangka: Saya Mau Bunuh Diri

Kejagung Pindahkan Tahanan Korupsi `Koboi`

Chandra Hamzah Belum Mau Laporkan Oknum Jaksa Pemeras

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya