Tuding Kadis Kesehatan, Pengacara: Bu Atut Tak Ingin Dipojokkan

"Bu Atut tidak ingin dipojokkan. Bu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur-ngatur tentang proyek."

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Feb 2014, 13:43 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2014, 13:43 WIB
15atut-tangkap-131220c.jpg
Firman Wijaya, kuasa hukum Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengatakan, kliennya bukanlah sebagai Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten.

Karena itu, Firman mengatakan, kliennya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat juga Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja dalam kasus ini.

"Dia (Atut) sebagai Gubernur, bukan eksekutor. Tetapi PA/KPA ada di Kepala Dinas Kesehatan," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Firman menjelaskan, kliennya tidak tahu-menahu soal proyek pengadaan alkes tersebut. Untuk itu, KPK diminta memeriksa Atut dalam kasus ini dengan adil.

"Bu Atut tidak ingin dipojokkan. Bu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur-mengatur tentang proyek," ujarnya.

Firman mengatakan, KPK seharusnya juga bisa menjerat Kadinkes Pemprov Banten dalam kasus ini. "Ya saya pikir tinggal KPK yang akan mendalami ini. Tetapi sangat tergantung dengan pemeriksaan dan arah pembuktian yang akan diberikan KPK. Nanti akan terlihat ke mana alur dan alir anggaran (proyek alkes)," ucap Firman.

Dalam kasus ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Penyidik menyimpulkan telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Ein/Sss)

Baca juga:

`Atut Diduga Minta Fee dengan Memaksa Pengadaan Alkes Banten`
Usai Diperiksa KPK, Staf Ratu Atut Berlindung di Tubuh Sang Suami
Walikota Airin Diperiksa Terkait Korupsi Alkes Banten

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya