Anggota Resmob Polres Jakarta Timur, Gunawan Saragih (GS) didakwa pasal berlapis atas penembakan yang dilakukan dirinya kepada seorang pelajar bernama Mohammad Saefullah alias Deden. Saat penembakan, Gunawan sedang mencoba membubarkan Deden yang tawuran dengan pelajar lain.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanafi Kausar menyatakan, Gunawan terbukti melakukan kekejaman terhadap Deden. Gunawan menembakkan senjata revolver 38 SPC AUW 5739 saat berupaya membubarkan tawuran di depan Kompleks Menzikon TNI AD di Jalan Raya Bogor km 38, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Gunawan didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan tangan kanannya itu, terdakwa melakukan penembakan secara mendatar ke arah luar Kompleks Menzikon sambil berlari menuju Pertigaan Lapan, dengan menggunakan peluru tajam sebanyak 3 kali. Pada saat itu, di depannya, kurang lebih berjarak 5 meter terdapat saksi Mohammad Saefullah alias Deden. Sehingga tembakan terdakwa mengenai pangkal kanan lengan saksi," ujar Hanafi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/2/2014).
Jaksa menjelaskan, kejadian terjadi pada pada Minggu 25 Agustus 2013 lalu. Saat itu, Gunawan melepaskan tembakan saat mencoba menghentikan tawuran. Deden terkena timah panas dari Gunawan.
Usai terkena tembakan, Deden kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan dirujuk ke Rumah Sakit Tugu Ibu. Setelah 20 menit mendapatkan pertolongan pertama, nyawa korban tak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
"Setelah itu jenazah Deden kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi itu menunjukkan Deden menderita luka di rongga dada bagian atas dan bawah. Sehingga korban meninggal dunia akibat senjata api terdakwa," tambah Hanafi.
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, sidang ditunda Majelis Hakim yang diketuai Dwi Purwadadi hingga Rabu 19 Februari 2014 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. (Riz/Ism)
Baca juga:
Polri: Penembakan Iptu Daud di Gowa Direncanakan
Terima Ancaman Bom, Sekolah Penerbangan Evakuasi 7 Ribu Muridnya
Penembakan Iptu Daud di Gowa, 6 Saksi Diperiksa
Pelajar Tawuran Tewas Didor, Polisi Didakwa Pasal Berlapis
Saat penembakan, polisi sedang mencoba membubarkan Deden yang tawuran dengan pelajar lain.
diperbarui 12 Feb 2014, 16:26 WIBDiterbitkan 12 Feb 2014, 16:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Pernah Sholat tapi Rajin Sedekah, Apakah Amalannya Diterima? Buya Yahya Menjawab
Resep Kue Pukis Empuk dan Lembut: Panduan Lengkap Membuat Camilan Tradisional Favorit
Demi Lahirkan Anak ke-2, Nikita Willy Makan Salad Viral Favorit Bintang Hollywood untuk Lancarkan Persalinan
PNS KSOP Bakauheni Jadi Tersangka Kasus Penodongan Airsoftgun ke Petugas Parkir
Jika Qadha Sholat Fardhu di Malam Hari, Apakah Dapat Pahala Tahajud? Ini Kata Buya Yahya
Kemenag dan Komisi VIII Sepakat, Ongkos Haji 2025 Turun Rerata Rp55,43 Juta
Geger 4 Macan Mondar-mandir di Ladang Penduduk, Warga Grogol Gunungkidul Ketakutan
Sekumpulan Asteroid Melintasi Bumi Januari 2025
Pengakuan Siswa Korban Pencabulan Sesama Jenis oleh Guru di Kupang, Disodomi di Kamar Mandi dan Rumah Pelaku
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 7 Januari 2025
Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai, Polisi Manggarai Barat Buru Pelaku Pembuangnya
Aliansi Anti-Korupsi Dukung KPK Usut Kasus Harun Masiku, Minta Tak Goyah Intervensi Politik