Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus penerimaan hadiah dengan memeras dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, dia menutup rapat-rapat mulutnya.
Atut keluar dari Gedung KPK, Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Atut tak mengindahkan pertanyaan yang dilontarkan awak media. Atut diam seribu bahasa terkait pemeriksaannya kali ini. Orang nomor 1 di Banten itu bergegas masuk ke mobil tahanan.
Dalam kasus Alkes Banten, Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dijadikan tersangka sejak 6 Januari 2014. Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok BambuCabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Atut Diperiksa Kasus Alkes Banten, Pengacara: Jangan Dipojokkan
Usai Diperiksa KPK, Staf Ratu Atut Berlindung di Tubuh Sang Suami
`Atut Diduga Minta Fee dengan Memaksa Pengadaan Alkes Banten`
Atut keluar dari Gedung KPK, Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Atut tak mengindahkan pertanyaan yang dilontarkan awak media. Atut diam seribu bahasa terkait pemeriksaannya kali ini. Orang nomor 1 di Banten itu bergegas masuk ke mobil tahanan.
Dalam kasus Alkes Banten, Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dijadikan tersangka sejak 6 Januari 2014. Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok BambuCabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Atut Diperiksa Kasus Alkes Banten, Pengacara: Jangan Dipojokkan
Usai Diperiksa KPK, Staf Ratu Atut Berlindung di Tubuh Sang Suami
`Atut Diduga Minta Fee dengan Memaksa Pengadaan Alkes Banten`