Fraksi Partai Hanura mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU MK yang ditetapkan dari Perppu. Putusan MK itu tertuang dalam pengabulan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK.
“Sejak awal kami sudah tegas menolak ketika Presiden SBY mengeluarkan Perppu. Fraksi Hanura juga bersikap tegas tidak setuju dalam voting penetapan Perppu sebagai UU pada Sidang Paripurna 19 Desember 2013 lalu, walau akhirnya kalah suara,” kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2014).
Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR yang hadir, didapatkan 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang, sementara sisanya menolak.
Sudding menjelaskan, alasan penolakan karena Perppu mendeligitmasi MK dan sekaligus juga mendelegitimasi hakim konstitusi (HK) secara keseluruhan. Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang berarti inkonstitusional dan merupakan penilaian subyektif presiden.
Hanura, lanjut Sudding, juga siap mengawal pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, seperti putusan MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva. (Adm/Rmn)
Baca juga:
KY: Batalkan Perppu MK, Majelis Hakim Langgar Etik
MK Batalkan UU Tentang Perppu MK yang Diterbitkan SBY
Hamdan Zoelva: UU MK Tak Pengaruhi Posisi Saya
“Sejak awal kami sudah tegas menolak ketika Presiden SBY mengeluarkan Perppu. Fraksi Hanura juga bersikap tegas tidak setuju dalam voting penetapan Perppu sebagai UU pada Sidang Paripurna 19 Desember 2013 lalu, walau akhirnya kalah suara,” kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2014).
Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR yang hadir, didapatkan 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang, sementara sisanya menolak.
Sudding menjelaskan, alasan penolakan karena Perppu mendeligitmasi MK dan sekaligus juga mendelegitimasi hakim konstitusi (HK) secara keseluruhan. Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang berarti inkonstitusional dan merupakan penilaian subyektif presiden.
Hanura, lanjut Sudding, juga siap mengawal pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, seperti putusan MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva. (Adm/Rmn)
Baca juga:
KY: Batalkan Perppu MK, Majelis Hakim Langgar Etik
MK Batalkan UU Tentang Perppu MK yang Diterbitkan SBY
Hamdan Zoelva: UU MK Tak Pengaruhi Posisi Saya