Kejari Cibinong Tetapkan Pengurus PAUD Bogor Tersangka Korupsi

Kejari Cibinong tetapkan Ketua Pengurus PAUD Kabupaten Bogor sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp1,3 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Feb 2014, 06:06 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2014, 06:06 WIB
tangkap-korupsi-ilustrasi-131215b.jpg
Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUD) Kabupaten Bogor berinisial R sebagai tersangka dalan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1.3 miliar.

"Kajari Cibinog telah menetapkan Ketua HIMPAUD Ny. R sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh Pengurus HIMPAUD Kabupaten Bogor atas dana hibah senilai Rp 1.370.000.000," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Dikatakan Untung, bahwa dana hibah senilai miliaran rupiah itu diperuntuhkan untuk 234 lembaga PAUD pada 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor. Pembagiannya pun tidak merata.

Terbongkarnya kasus tersebut sekitar bulan Novemer 2013 lalu, berawal dari pengaduan orang nomor 2 di organisasi yang membawahi PAUD se-Kabupaten Bogor, Euis Bahyur.

Euis yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Umum di Paksa membuat laporan fiktif terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan alokasi dana hibah yang diberikan pemerintah Kabupaten Bogor di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Setempat.(Edo/Adm)

Baca juga :

Hindari PNS Korupsi Kejagung Dan Mendagri Optimalkan Pengawasan
Cegah Korupsi Kepala Daerah Kejagung Gandeng 3 Instansi
Jaksa Agung Korupsi Sudah Menjadi Gaya Hidup Pejabat

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya