Korupsi Denda Tilang Rp 1,3 M, Pegawai Kejaksaan Lampung Ditahan

Kejaksaan menahan pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bernama Rika Aprilia.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Feb 2014, 02:23 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2014, 02:23 WIB
tangkap-korupsi-ilustrasi-131215b.jpg
Kejaksaan menahan pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bernama Rika Aprilia lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan uang denda tilang dan ongkos perkara dengan total Rp 1,3 miliar lebih.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan penahanan yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-04/N.8/Ft.1/02/2014, tanggal 17 Februari 2014.

"Berdasarkan surat perintah itu tim melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung terhitung mulai tanggal 17 Februari 2014," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Selasa 18 Februari 2014.

Untung menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berawal dari hasil pemeriksaan BPK Nomor: 118/ST/III-XIV.2/11/2013, tanggal 13 Nopember 2013 dimana hasil perhitungan sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Tahun 2012 dan 2013, dengan total uang sebesar Rp 1,379.437.500, itu tidak disetorkan ke kas negara.

"Uang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara sebesar Rp 651.637.500 serta denda pidsus dan uang pengganti sebesar Rp 727.800.000 tidak disetorkan ke Kas Negara dan memalsukan dokumen penyetoran surat setoran PNBP melalui Bank Bukopin," ujar dia.

Rika yang bertugas sebagai Bendahara Penerima pada Kejari Bandar Lampung itu awalnya diperiksa olek penyidik kejaksaan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-42/H/Hjw/02/2014, tanggal 6 Februari 2014.

Atas perbuatannya, Rika harus mendekam di balik jeruji sel untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini tim jaksa penyidik masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan bukti di Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang membelitnya. (Dji/Ado)

Baca juga:

Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin

Korupsi Bantuan Desa, Mantan Bupati Demak Diringkus Kejagung

Kejagung Siap Jebloskan 44 Anggota DPRD Papua Barat ke Bui

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya