Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal. Namun, saksi bernama Sukanto Tjakra mengeluhkan pusing dan meminta diperiksa dokter saat sidang berlangsung.
Setelah diperiksa lebih dari 15 menit, pihak dokter menyatakan saksi tidak bisa mengikuti persidangan karena tensinya naik. "Tensi saksi 190/120. Dari segi medis saksi tidak bisa melanjutkan. Kalau dilanjutkan bisa pecah pembuluh darahnya," kata Dokter dari Polres Jakarta Barat, Nia Ahmad saat ditanya hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2/2014).
Hakim Ketua Prim Haryadi yang memimpin sidang akhirnya memutuskan untuk kembali menunda persidangan hingga Selasa 4 Maret 2014 mendatang. Agenda sidang minggu depan, kata Prim yaitu tetap mendengarkan saksi Sukanto Tjakra.
"Sidang dilanjutkan minggu depan pada tanggal 4 maret 2014," ujar Prim.
Sebelumnya, Hercules didakwa Pasal 3 ayat 1 UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang TPPU dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun. (Mut/Ism)
Baca juga:
Saksi: Saya Tak Pernah Bertemu Hercules, Tak Dipaksa Beri Uang
Dirawat di RS Polri, Hercules Tolak Rogoh Kocek Sendiri
Advertisement
Hercules Tolak Dirawat di RS Polri Karena Fasilitas Tak Lengkap