Majelis Kehormatan Hakim (MKH) gabungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi non palu (tidak boleh menangani perkara) selama 6 bulan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Pastra Joseph Ziraluo. Pastra dinyatakan terbukti menerima uang Rp 20 juta dari pihak berperkara.
"Menjatuhkan sanksi berupa non palu 6 bulan dan tidak menerima tunjangan selama menjalani sanksi," kata Ketua Majelis MKH Eman Suparman, saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Menurut Eman, Hakim Patra Joseph telah terbukti menerima sejumlah uang (Rp20 juta), tapi sudah dikembalikan. "Terbukti menerima pengacara di luar sidang," tutur Eman Suparman.
Penjatuhan hukuman ringan ini karena majelis mempertimbangkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ini sudah mengabdi sebagai hakim selama 28 tahun dan tidak pernah menerima sanksi. "Terlapor menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambah Eman.
Komisi Yudisial telah merekomendasikan berupa sanksi berat pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Dalam pembelaannya, Pastra Joseph mengakui telah menerima uang dari pihak berperkara sengketa tanah pada 2010 Rp 20 juta, namun sudah dikembalikan.
Dia mengungkapkan uang itu awalnya diserahkan oleh pengacara pihak berperkara bernama Lina. Harapannya, ruko milik pengusaha itu tidak disita.
"Pengacaranya itu datang sendiri tanpa saya undang, tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan saya, dia bawa uang itu dalam kantong plastik hitam dan bilang mohon jangan disita. Tidak pembicaraan penawaran putusan seperti yang dituduhkan pada saya karena dia langsung pergi begitu saja," kata Pastra.
Pastra mengaku uang itu memang ada di kantornya beberapa hari. Namun dia sama sekali tidak mengunakannya dan hanya disimpan dalam laci meja tugasnya.
Setelah bertemu dengan pihak Lina, uang itu langsung dikembalikan secara utuh. Pastra juga menegaskan bahwa pemberian itu tidak berdampak pada putusan perkara Lina.
"Terlapor (Pastra) sama sekali tidak menikmati uang Rp 20 juta tersebut. Uang itu ada bukan karena diminta terlapor. Terlapor langsung mengembalikan uang itu. Terlapor tahu pihak berperkara Lina yang melaporkan ini pada KY karena kasasinya ditolak sehingga diungkit-ungkit kembali soal uang yang sudah ditolak itu," kata Pastra.
Untuk itu, Pastra meminta majelis MKH untuk menjatuhkan hukuman pada dirinya yang ringan."Memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan masa depan anak dan istri saya. Maka terlapor memohon hukuman yang seringan-ringanya. Berharap majelis dapat mengabulkanya karena saya sudah mengembalikan uang 20 juta tersebut," kata Pastra.
Majelis MKH yang mengadili Hakim Pastra ini adalah Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltoni Mohdally dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. (Eks)
"Menjatuhkan sanksi berupa non palu 6 bulan dan tidak menerima tunjangan selama menjalani sanksi," kata Ketua Majelis MKH Eman Suparman, saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Menurut Eman, Hakim Patra Joseph telah terbukti menerima sejumlah uang (Rp20 juta), tapi sudah dikembalikan. "Terbukti menerima pengacara di luar sidang," tutur Eman Suparman.
Penjatuhan hukuman ringan ini karena majelis mempertimbangkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar ini sudah mengabdi sebagai hakim selama 28 tahun dan tidak pernah menerima sanksi. "Terlapor menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambah Eman.
Komisi Yudisial telah merekomendasikan berupa sanksi berat pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Dalam pembelaannya, Pastra Joseph mengakui telah menerima uang dari pihak berperkara sengketa tanah pada 2010 Rp 20 juta, namun sudah dikembalikan.
Dia mengungkapkan uang itu awalnya diserahkan oleh pengacara pihak berperkara bernama Lina. Harapannya, ruko milik pengusaha itu tidak disita.
"Pengacaranya itu datang sendiri tanpa saya undang, tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan saya, dia bawa uang itu dalam kantong plastik hitam dan bilang mohon jangan disita. Tidak pembicaraan penawaran putusan seperti yang dituduhkan pada saya karena dia langsung pergi begitu saja," kata Pastra.
Pastra mengaku uang itu memang ada di kantornya beberapa hari. Namun dia sama sekali tidak mengunakannya dan hanya disimpan dalam laci meja tugasnya.
Setelah bertemu dengan pihak Lina, uang itu langsung dikembalikan secara utuh. Pastra juga menegaskan bahwa pemberian itu tidak berdampak pada putusan perkara Lina.
"Terlapor (Pastra) sama sekali tidak menikmati uang Rp 20 juta tersebut. Uang itu ada bukan karena diminta terlapor. Terlapor langsung mengembalikan uang itu. Terlapor tahu pihak berperkara Lina yang melaporkan ini pada KY karena kasasinya ditolak sehingga diungkit-ungkit kembali soal uang yang sudah ditolak itu," kata Pastra.
Untuk itu, Pastra meminta majelis MKH untuk menjatuhkan hukuman pada dirinya yang ringan."Memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan masa depan anak dan istri saya. Maka terlapor memohon hukuman yang seringan-ringanya. Berharap majelis dapat mengabulkanya karena saya sudah mengembalikan uang 20 juta tersebut," kata Pastra.
Majelis MKH yang mengadili Hakim Pastra ini adalah Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltoni Mohdally dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. (Eks)