Liputan6.com, Jakarta: Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak amendemen Undang-Undang Dasar 1945 berbuah konflik di Parlemen. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ginandjar Kartasasmita akan mengumpulkan tanda tangan anggota MPR agar dapat mengajukan usulan amendemen kepada pimpinan Majelis. "Kami tinggal membutuhkan 106-an tanda tangan dari fraksi-fraksi untuk mendukung amendemen," kata Ginandjar di Jakarta, Senin (18/10).
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyerahkan keputusan mengamendemen UUD`45 kepada anggota MPR. "Pimpinan MPR tidak mempunyai hak prerogratif untuk mengusulkan amendemen" tambah Hidayat.
Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung bersikukuh bakal menolak segala upaya MPR baru untuk kembali mengamendemen UUD 1945. Pramono mengaku, pihaknya curiga usul itu hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek [baca: PDIP Menolak UUD`45 Diamendemen Lagi].(YAN/Tascha Liudmila dan Agus Ginanjar)
Amendemen UUD`45 Tinggal Selangkah
Ginandjar Kartasasmita bakal mengumpulkan tanda tangan anggota MPR untuk mendukung amendemen kembali UUD`45. Hidayat Nur Wahid menyerahkan keputusan menyetujui atau menolak amendemen kepada anggota MPR.
diperbarui 19 Okt 2004, 12:04 WIBDiterbitkan 19 Okt 2004, 12:04 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksi Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi KPK Soal Kasus Harun Masiku
Rumah Gadang, Rumah Tradisional yang Jadi Identitas Orang Minangkabau
Dua Model Manusia Ini Tidak Diampuni Allah SWT di Malam Nisfu Sya'ban
Sempat Kena Hipotermia dan Dievakuasi Basarnas di Gunung Klabat, Rombongan Pendaki Nekat Mendaki Lagi
Bolehkah 2 Kali Sholat Fardhu untuk Bantu Orang Lain agar Berjamaah? Ini Kata Buya Yahya
Rahasia Kelezatan Bebek Bumbu Hitam Khas Madura
Polisi Tetapkan Tiga Pegawai KPK Gadungan Sebagai Tersangka
Mengenal Galaksi Bullseye, Galaksi Bercincin
Amalan Paling Dahsyat, Keinginan Baru Terbersit di Hati Langsung Dikabulkan Kata UAH
Manchester United Ternyata Kirim Ultimatum di Negosiasi Transfer Patrick Dorgu
Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Caranya
100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sinyal Reshuffle Kabinet Menguat?