Liputan6.com, Jakarta PT Intraco Penta Tbk (INTA) mengumumkan keberhasilan dalam melakukan restrukturisasi pinjaman dalam rangka penyelesaian pinjaman/fasilitas kredit Perseroan dan anak usaha Perseroan, yaitu PT Intraco Penta Wahana (IPW), PT Intraco Penta Prima Servis (IPPS) dan PT Columbia Chrome Indonesia (CCI) terhadap Bank Mandiri.
Transaksi ini melibatkan novasi hutang anak usaha IPW, IPPS, dan CCI, yang semua diikat dalam satu paket dengan skema restrukturisasi berupa perubahan jangka waktu pinjaman menjadi 10 tahun, terhitung sejak tanggal penandatangan Addendum Perjanjian Penyelesaian Kredit.
Selain restrukturisasi pinjaman, perseroan juga mendapatkan fasilitas berupa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada IPW. Melalui fasilitas tersebut, INTA optimis dapat memenuhi target kinerja pada sisa tahun ini.
Untuk menyelesaikan restrukturisasi, Intraco Penta akan optimalkan aset non core. Selain itu, dalam paparan publik Intraco Penta disebutkan untuk mencicil sisa utang sesuai waktu yang disepakati. Kemudian reorganisasi dan penggabungan anak usaha di lini bisnis alat berat dan membentuk team recovery dan collection untuk mempercepat tagihan piutang bermasalah.