Liputan6.com, Jakarta AXA Mandiri menyerahkan pembayaran klaim sebesar Rp789,44 juta kepada ahli waris dari polis Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah sebagai wujud komitmen perseroan dalam memberikan manfaat asuransi jiwa kepada ahli waris nasabah Novitasari dan juga istri dari nasabah bernama Abdul Aziz Komarullah. Dalam kesempatan yang sama satu persen dari nilai klaim senilai Rp7.894.460 diwakafkan ke Dompet Dhuafa.
Penyerahan klaim meninggal dunia secara simbolis dilakukan oleh Regional Sales Head Sharia AXA Mandiri Yusuf Maulana didampingi Area Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjarmasin Naning Salasatain. Total pembayaran klaim sebesar Rp789,44 juta ini berasal dari polis Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah. Polis ini memberikan perlindungan berupa manfaat kesehatan rawat inap, rawat jalan, manfaat santunan meninggal dunia dan fitur wakaf.
Hingga kuartal kedua 2022, AXA Mandiri telah membayarkan klaim dan manfaat asuransi sebesar Rp5,87 triliun kepada nasabah dan melayani lebih dari 4 juta masyarakat di seluruh Indonesia. AXA Mandiri terus meningkatkan layanan kepada nasabah termasuk melalui transformasi digital. Salah satunya dengan meluncurkan Emma, layanan asuransi dan kesehatan digital menyeluruh yang dapat diakses melalui satu pintu pada akhir tahun lalu.