Liputan6.com, Jakarta Penghargaan Upakarti pada kategori Jasa Pengabdian maupun Jasa Kepeloporan menjadi bentuk pengakuan dan penghargaan tertinggi Pemerintah dalam rangka pengembangan IKM.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong pembinaan Industri Kecil Menengah (IKM) dengan memberikan Penghargaan Upakarti kepada masyarakat, organisasi, dan atau perusahaan yang berkontribusi mengembangkan IKM nasional.
"Penghargaan Upakarti ini, pada kategori Jasa Pengabdian maupun Jasa Kepeloporan menjadi bentuk pengakuan dan penghargaan tertinggi Pemerintah atas segala upaya dalam rangka pengembangan IKM," kata Menperin di Jakarta.
Advertisement
Penganugerahan Penghargaan Upakarti 2022 diberikan kepada mereka yang telah berdedikasi melakukan sesuatu secara luar biasa dalam pengembangan dan pemberdayaan IKM.
Menperin berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk berbuat lebih banyak dalam membina dan mengembangkan IKM. Populasi IKM saat ini yang berjumlah 4,4 juta unit usaha, atau 99,9 persen dari keseluruhan industri manufaktur Indonesia, merupakan rumah bagi 12,39 juta tenaga kerja, atau 66,25 persen dari total tenaga kerja industri.
Tanpa partisipasi dan kerja kolaborasi dari masyarakat, lanjut Menperin, serta pemangku kepentingan lainnya, maka upaya pembinaan dan pengembangan IKM sehingga dapat berperan lebih besar dalam perekonomian nasional, akan sangat sulit untuk dilaksanakan.
"Sedikit berbeda dengan penyelenggaraan Penghargaan Upakarti pada tahun-tahun sebelumnya yang pemenangnya didominasi oleh para tokoh ‘senior’, Penghargaan Upakarti tahun 2022 ini diisi oleh kaum generasi muda," ujar Menperin.
Hal itu menunjukkan bahwa generasi muda saat ini telah memiliki rasa tanggung jawab dan keinginan yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perekonomian daerahnya masing-masing, salah satunya melalui pemberdayaan IKM.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita menyampaikan Penghargaan Upakarti yang dimulai sejak 1985 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, mendorong motivasi, serta prakarsa masyarakat, baik orang perseorangan, lembaga atau organisasi ataupun perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan IKM.
Hal itu guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah Indonesia.
"Secara kumulatif sampai dengan tahun 2020, Pemerintah telah memberikan Penghargaan Upakarti kepada 1130 Penerima," kata Reni. Menurut Reni, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, diperoleh informasi bahwa Penghargaan Upakarti terbukti mampu membangkitkan semangat masyarakat luas dalam membina dan mendorong pengembangan industri kecil dan menengah.
Penghargaan Upakarti Tahun 2022 terdiri dari dua kategori, yaitu Kategori Jasa Pengabdian, yang diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negara Indonesia; atau Lembaga/organisasi yang berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Kategori Kedua yakni Jasa Kepeloporan, yang diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
Pada penyelenggaraan Upakarti 2022, Kemenperin menerima 65 usulan calon. Setelah melalui seleksi administrasi, substansi, pemeringkatan dan penjurian diperoleh 10 Penerima Penghargaan Upakarti tahun 2022, yang terdiri dari enam penerima kategori Jasa Pengabdian dan empat penerima kategori Jasa Kepeloporan.
Keenam penerima penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian tersebut berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat; Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; Kabupaten Bantul, Provinsi Yogyakarta; Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara; Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur; dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, empat penerima penghargaan Upakarti kategori Jasa Kepeloporan berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat; Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta; dan Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.