Giliran Frankfurt Cekal Layanan Uber

Pengadilan Frankfurt menilai jika layanan Uber janggal karena tak beroperasi layaknya taksi umum.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 03 Sep 2014, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 18:00 WIB
Uber, Layanan Transportasi Roda Empat Pribadi Ramaikan Jakarta
Lewat layanan berbasis aplikasi ini, calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki.

Liputan6.com, Berlin - Seperti diketahui sebelumnya, layanan jasa transportasi panggilan berbasis aplikasi, Uber, beberapa waktu lalu sempat dicap taksi gelap di ibu kota. Setelah Jakarta, giliran otoritas Jerman yang kini menghadang layanan jasa Uber.

Melansir laman New York Times, pada Rabu (3/9/2014), pengadilan negeri wilayah Frankfurt, Jerman, beberapa waktu lalu mengeluarkan keputusan pelarangan beroperasinya salah satu produk Uber, yakni UberPop. Layanan UberPop ini menghubungkan pengemudi 'taksi' dengan para pelanggan potensial di Jerman dengan biaya reguler.

Dikatakan, aplikasi tersebut dinilai pengadilan setempat membuat persaingan dengan operator taksi lokal menjadi tidak adil. Salah satunya, Uber dinilai tak memiliki izin yang disyaratkan dan jaminan asuransi untuk para pengemudi mereka.

Selain itu, pengadilan menilai jika layanan Uber terkesan janggal karena tak beroperasi layaknya taksi pada umumnya. Atas dasar itu, pihak pengadilan setempat memulai diberlakukannya putusan untuk melarang salah satu jasa operasional Uber tersebut terhitung mulai Selasa (2/9/2014) waktu Frankfurt.

"Perhatian utama kami adalah memastikan jika setiap pihak akan bermain dengan aturan yang sama guna melahirkan persaingan yang sehat," ujar Arne Hasse, juru bicara dari pengadilan negeri Frankfurt.

Atas putusan ini, Uber pun dikabarkan tak tinggal diam. Perusahaan privat asal San Francisco ini mengajukan banding atas putusan pengadilan Frankfurt tersebut. Dikatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan operasional layanan transportasi mereka seperti biasanya.

Buntutnya, aksi yang dilakukan Uber harus dibayar mahal. Pengadilan Frankfurt segera menjatuhkan tambahan denda sebesar 250 ribu euro atau kurang lebih Rp 3,86 miliar (kurs Rp 15.464 per euro) atau ancaman penjara selama enam bulan apabila Uber tetap membandel.

Namun demikian, pihak pengadilan Frankfurt tak sepenuhnya menjatuhkan larangan operasional untuk layanan premium lain dari Uber, yaitu UberBlack. Layanan UberBlack sendiri adalah fasilitas transportasi panggil dengan jenis sedan yang lebih mewah kelasnya. Serupa dengan paket lainnya, pemesanan Uber Black tetap berbasis teknologi aplikasi. (Ysp/Des)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya