Liputan6.com, Berlin - Seperti diketahui sebelumnya, layanan jasa transportasi panggilan berbasis aplikasi, Uber, beberapa waktu lalu sempat dicap taksi gelap di ibu kota. Setelah Jakarta, giliran otoritas Jerman yang kini menghadang layanan jasa Uber.
Melansir laman New York Times, pada Rabu (3/9/2014), pengadilan negeri wilayah Frankfurt, Jerman, beberapa waktu lalu mengeluarkan keputusan pelarangan beroperasinya salah satu produk Uber, yakni UberPop. Layanan UberPop ini menghubungkan pengemudi 'taksi' dengan para pelanggan potensial di Jerman dengan biaya reguler.
Dikatakan, aplikasi tersebut dinilai pengadilan setempat membuat persaingan dengan operator taksi lokal menjadi tidak adil. Salah satunya, Uber dinilai tak memiliki izin yang disyaratkan dan jaminan asuransi untuk para pengemudi mereka.
Selain itu, pengadilan menilai jika layanan Uber terkesan janggal karena tak beroperasi layaknya taksi pada umumnya. Atas dasar itu, pihak pengadilan setempat memulai diberlakukannya putusan untuk melarang salah satu jasa operasional Uber tersebut terhitung mulai Selasa (2/9/2014) waktu Frankfurt.
"Perhatian utama kami adalah memastikan jika setiap pihak akan bermain dengan aturan yang sama guna melahirkan persaingan yang sehat," ujar Arne Hasse, juru bicara dari pengadilan negeri Frankfurt.
Atas putusan ini, Uber pun dikabarkan tak tinggal diam. Perusahaan privat asal San Francisco ini mengajukan banding atas putusan pengadilan Frankfurt tersebut. Dikatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan operasional layanan transportasi mereka seperti biasanya.
Buntutnya, aksi yang dilakukan Uber harus dibayar mahal. Pengadilan Frankfurt segera menjatuhkan tambahan denda sebesar 250 ribu euro atau kurang lebih Rp 3,86 miliar (kurs Rp 15.464 per euro) atau ancaman penjara selama enam bulan apabila Uber tetap membandel.
Namun demikian, pihak pengadilan Frankfurt tak sepenuhnya menjatuhkan larangan operasional untuk layanan premium lain dari Uber, yaitu UberBlack. Layanan UberBlack sendiri adalah fasilitas transportasi panggil dengan jenis sedan yang lebih mewah kelasnya. Serupa dengan paket lainnya, pemesanan Uber Black tetap berbasis teknologi aplikasi. (Ysp/Des)
Giliran Frankfurt Cekal Layanan Uber
Pengadilan Frankfurt menilai jika layanan Uber janggal karena tak beroperasi layaknya taksi umum.
diperbarui 03 Sep 2014, 18:00 WIBDiterbitkan 03 Sep 2014, 18:00 WIB
Lewat layanan berbasis aplikasi ini, calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Larasati Nugroho, Artis FTV yang Ternyata Pernah Kecelakaan 2 Kali
Pembakar Al-Qur'an Salwan Momika Ditembak Mati di Swedia Saat Live TikTok
Arti Surat Al Adiyat: Memahami Makna dan Pesan Surah Kuda Perang
Timnas Futsal Indonesia Berhasil Kalahkan Jepang di 4 Nations World Series 2025
Hari Terakhir 31 Januari 2025, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Revitalisasi Wisma Atlet Target Rampung April 2025
Aplikasi DeepSeek Hilang di Italia, Buntut Penyelidikan Soal Keamanan Data
Arti One: Pengertian, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Ones dan One's
6 Fakta Artis FTV Larasati Nugroho Kecelakaan Tunggal, Alami Luka di Kepala
Timnas Indonesia Rilis Jersey Prematch, Desain Uniknya Banyak Dipuji Fans
Bolehkah Tidak Sholat Jumat saat Bepergian Jauh? Ini Syaratnya Kata Buya Yahya
Puan Fokus pada Kesolidan Partai dan Kesejahteraan Rakyat dalam Bimtek Legislator PDIP