Nekat Sediakan Pertalite, Pertamina Melanggar Hukum

Hadirnya bensin yang tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan pun berimbas pada konsumen.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 22 Apr 2015, 11:50 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 11:50 WIB
Ilustrasi Pertamina (2)
Ilustrasi Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Wacana penghapusan BBM Premium yang kini dipasarkan dengan RON 88 kembali bergulir. Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) pun menyiapkan Pertalite dengan RON 90 yang rencananya mulai diniagakan pada Mei ini.

Akan tetapi, rencana perusahaan plat merah menyediakan Pertalite justru menuai kritik. Ahmad Safrudin, Executive Director Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, mengatakan, langkah Pertamina memasarkan Pertalite melanggar hukum.

"Produksi dan pemasaran Pertalite 90 inkosistensi terkait beberapa peraturan perundangan di Indonesia," kata pria yang karip disapa Puput itu.

Lebih lanjut, hadirnya Pertalite tidak sejalan dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo PP No 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan jo Kepmen KLH No 141/2003 tentang Standar Emisi Kendaraan Tipe Baru dan Current Procution, yang mengacu pada standar emisi Euro 2 sejak 1 Januari 2007.

"Persyaratan standar ini adalah besin RON 91 dan solar minimal Cetane Number 51," imbuh dia. Hadirnya Pertalite juga bertentangan program Blue Sky yang menargetkan penurunan Emisi Rumah Kaca sebesar 41 persen pada 2020.

Hadirnya bensin yang tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan pun berimbas pada konsumen. Puput menjelaskan, mereka tidak memperoleh jaminan pasokan BBM yang sesuai dengan vehicle engine technology requirement.

"Kebijakan ini juga missleading dan cenderung menjadi pembohongan publik serta perbuatan melawan hukum karena memasok Premium without premium quality," ujar dia.

(gst/sts)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya