Elanto Cegat Konvoi Moge, Apa Komentar Polisi

Bagaimana bisa moge-moge ini seenaknya menerabas lampu lampu merah.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 17 Agu 2015, 08:44 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2015, 08:44 WIB
20150816-Sepeda Hadang Motor Gede-Elanto Wijoyono
Elanto Wijoyono meminta pengendara moge untuk mundur dari zebra cross di perempatan Ringroad Utara Condongcatur, Yogyakarta, Sabtu (15/08/2015). (foto: Suryo Wibowo)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pesepeda menghadang konvoi motor gede (mode) di perempatan Condong Catur, Depok, Sleman pada Sabtu (15/8) lalu sukses menyita perhatian, khususnya para citizen. Betapa tidak, pesepeda itu, yakni Elanto Wijoyono, coba menghadang moge-moge yang menerobos lampu merah.

Elanto, berdasarkan sebuah video yang diunggah ke vidio.com protes. Bagaimana bisa moge-moge ini seenaknya menerabas lampu lampu merah. "Pak, ini (moge-moge menerobos lampu merah) mengganggu," kata Elanto kepada seorang petugas Polisi yang mengatur perempatan Condong Catur itu.



Video berdurasi 9 menit dan 39 detik itu pun menayangkan bagaimana aksi Elanto juga dengan beberapa pesepeda lain coba menghentikan konvoi moge saat lampu menyala merah. "Pak, merah," teriaknya.

Pada 4 menit dan 50 detik, aksinya Elanto ini membuat salah seorang pengendara moge terpancing. "Ini nggak bisa. Ini bukan komersil, ya. Saya bayar pajak. Ini polisinya, rotator (memberitahu ada moge yang pakai rotator) mana penindakan?," katanya lagi sembari menjelaskan bahwa moge yang menggunakan sirine dan rotator menyalahi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat (5).

"Ini kan, romobongan. Kalau bukan rombongan kita stop," kata pengendara moge yang meladeni aksi Elanto.

Sementara itu, menanggapi aksi Elanto, Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti mengatakan, aksi pesepeda itu dinilai membahayakan. Ia meminta, kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri seperti penghadangan konvoi moge di jalan.

"Kami mengharapkan jangan main hakim sendiri. Itu kewenangan kepolisian, bahaya. Ini kan negara hukum, kalau dia aksi lagi hal itu bisa masuk dalam tindak pidana. Serahkan saja ke kepolisian," kata Any. 

(gst/sts)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya