Elanto: Moge Pakai Sirine dan Rotator Kok Tak Ditindak?

Elanto protes mengapa polisi tidak menindak para pemilik moge yang mengguankan sirine dan rotator.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 17 Agu 2015, 10:30 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2015, 10:30 WIB
20150816-Sepeda Hadang Motor Gede-Elanto Wijoyono
Elanto Wijoyono didatangi seorang peserta konvoi motor gede saat melakukan aksi di Yogyakarta, Sabtu (15/08/2015). Elanto dan Andika mengaku merasa resah melihat berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara motor gede. (foto: Suryo Wibowo)

Liputan6.com, Jakarta - Video berdurasi 9 menit dan 39 detik menggambarkan bagaimana kejengkelan seorang pesepeda, Elanto Wijoyono, yang melihat konvoi moge dengan leluasanya menerabas lalu lintas.

Dalam aksinya, ia yang ditemani beberapa rekan coba menghadang moge yang hendak melanggar aturan. Bahkan, Elanto protes mengapa polisi tidak menindak para pemilik moge yang mengguankan sirine dan rotator.

"Ini nggak bisa. Ini bukan komersil, ya. Saya bayar pajak. Ini polisinya, rotator (memberi tahu ada moge yang pakai rotator) mana penindakan?" katanya.

Protes Elanto ini memang wajar. Moge yang pakai sirine dan rotator jelas-jelas tak patuh pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasa 59 Ayat (5), yang berisi:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Nah, para pelanggar pun dapat diancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan denan paling banyak Rp 250 ribu. 

(gst/sts)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya