Mulai 1 Juni, Panaskan Mesin Kendaraan Bakal Kena Denda

Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 11 Mei 2016, 19:40 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 19:40 WIB
Panaskan Mesin Kendaraan di Singapura Bakal Kena Denda
Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Liputan6.com, Singapura - Badan Lingkungan Nasional atau National Environmental Agency (NEA) di Singapura beberapa waktu lalu menerbitkan aturan baru yang unik. Pemilik mobil akan diharamkan menghidupkan atau memanaskan mesin mulai 1 Juni mendatang.

Dilansir Paultan, aturan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan masyarakat. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan kecuali taksi atau bus yang dalam antrian.

Lebih lanjut, kendaraan seperti ambulans dan mobil polisi juga dibebaskan dari aturan tersebut. Kendaraan yang sedang menjalani pemeriksaan atau pemeliharaan rutin serta saat menaikkan atau menurunkan penumpang masih mendapat kelonggaran.

Sebenarnya aturan tersebut tidak kaku sebagaimana yang dipikirkan. Namun demikian, hukuman denda tinggi siap dilayangkan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.

NEA akan menjatuhi denda sebesar 100 dolar Singapura atau Rp 971 ribuan kepada seseorang yang terbukti meninggalkan kendaraan dalam posisi mesin hidup sekian waktu. Apabila masih membandel dan enggan membayar, maka otoritas lingkungan tersebut akan menjatuhi denda maksimum sebesar 5 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 48,58 jutaan melalui pengadilan.

Lembaga tersebut juga memperkenankan seluruh anggota masyarakat untuk melapor apabila mendapati mobil yang mesinnya dibiarkan menyala saat parkir.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya