Catat, Lakukan Ini Sebelum Beli Mobil Secara Kredit

Sebelum memutuskan membeli mobil secara kredit, Perencana Keuangan Mohamad Andoko menyarankan konsumen untuk memperhatikan sejumlah hal.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 31 Agu 2016, 13:36 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 13:36 WIB
Daihatsu Sigra
Daihatsu Sigra

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas mobil yang terjual di Indonesia dibeli dengan cara kredit. Tawaran cicilan murah dan potongan harga sukses menjaring konsumen.

Sebelum memutuskan membeli mobil secara kredit, Perencana Keuangan Mohamad Andoko menyarankan konsumen untuk memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, konsumen harus mempertimbangkan kebutuhan mobil dengan alokasi dana yang ada. Kemudian, perhitungan apakah mampu membayar secara rutin cicilan yang ditawarkan dan perhatikan bunganya juga.

"Seringkali masyarakat nggak tahu bunga yang ditawarkan. Kebanyakan (untuk kredit mobil) bunganya flat. Dia mesti bayar bunga dari total awal pinjaman," papar dia.

Berdasarkan penelusuran, bunga yang ditawarkan bank atau perusahaan pembiayaan beragam. Nah, Liputan6.com coba menghitung berapa yang harus dibayar ketika konsumen membeli Daihatsu Sigra 1,2 tipe X A/T yang dibanderol Rp 137,650 juta dengan uang muka 30 persen.

Simulasi 

Didapati beragam bunga ditawarkan mulai dari 4,98 hingga 8,15 persen. Dengan uang muka sebesar 30 persen (Rp 41.295.000) dan bunga 4,98 persen, tenor 48 bulan, cicilan yang harus dibayar konsumen sebesar Rp 2.407.269.

Praktis, biaya cicilan selama 4 tahun untuk Daihatsu Sigra sebesar Rp 115.548.912. Jumlah ini sebenarnya 19 persen lebih besar dari pinjaman pokok.

Sedangkan bila tenornya 12 bulan dengan uang muka 30 persen cicilannya sebesar Rp 8.349.161. Total cicilan dengan tenor ini 3,9 persen lebih besar dari pinjaman pokok.

Atas dasar itu, Andoko meminta konsumen untuk mempertimbangkan betul bunga yang perlu dibayar. "Semakin lama tenornya, maka makin besar bunga yang harus konsumen bayar," kata dia. Andoko juga menyarankan kepada konsumen untuk membandingkan besaran bunga yang ditawarkan antar bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya