Liputan6.com, Jakarta - Produk aftermarket semakin membanjiri pasar seiring dengan tumbuhnya industri otomotif itu sendiri. Kini, konsumen makin mudah mencari apapun produk yang mereka inginkan.
Namun demikian, ternyata di Indonesia masih banyak produk aftermarket ilegal, dalam arti tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Akiong, Wakil Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (Gatomi).
Baca Juga
Akiong, yang juga menjabat sebagai Sales and Marketing Director PT Berkat Audio Perkasa Jaya, pemegang merek Carfit, mengatakan bahwa produk ilegal yang dimaksud adalah yang tidak dilengkapi dengan garansi.
Advertisement
"Saya yakin banyak sekali produk yang beredar tanpa kartu garansi. Di car audio banyak," ujarnya di area SCBD, Jakarta, Kamis (15/12/2016) lalu. Meski memang, Akiong dan asosiasinya sejauh ini tak punya data pasti soal barang ilegal itu.
Menurutnya, hal ini salah satunya tidak terlepas dari kerumitan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Agar memenuhi syarat, produk yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi banyak berkas, seperti buku manual berbahasa Indonesia.
"Syaratnya pertama-tama harus ada izin impor. Mereka tidak bisa memenuhi itu. Itu banyak sekali. Umumnya mereka masuk lewat door-to-door," tambahnya.
Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan pemerintah. Barang yang masuk berhasil menembus pengawasan Bea Cukai dan akhirnya sampai ke tangan konsumen, umumnya dengan harga yang lebih murah.Â
Meski memang, sejauh ini Akiong melihat adanya kemajuan. Misalnya, semakin banyak produk ilegal yang ketahuan dan akhirnya disita oleh pihak kepolisian. "Pemerintah kita sedang `galak` soal bea cukai," akunya.