Liputan6.com, Jakarta - Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari naikmotor.com.
Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.
Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp 25 ribu.
Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah. Jika sebelumnya dikenai Rp 30 ribu, maka tahun depan siapkan biaya Rp 60ribu.
Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.
(Afid)
Biaya Pengurusan STNK Motor Naik 100 Persen
Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.
diperbarui 01 Jan 2017, 13:48 WIBDiterbitkan 01 Jan 2017, 13:48 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Belakangan Bermasalah dengan Amerika
Harta Mayor Teddy Tembus Rp 15,3 Miliar, Punya Tanah di 3 Kota dan Tak Ada Utang
Posisi Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia era Patrick Kluivert Terancam, Apa Penyebabnya?
Kekurangan Personel, Gulkarmat Jakarta Bakal Cari Relawan Damkar di Setiap Kelurahan
Cara Menghapus Background Foto dengan Mudah dan Cepat
Telan Korban Jiwa dan Kerugian Materi, Ini 5 Kasus Kebakaran yang Menggembarkan Sepanjang Januari 2025
Cara Praktis Cek PIP melalui HP, Bantuan Pendidikan hingga Rp 1,8 Juta
Cara Mengganti Background Zoom dengan Mudah di Berbagai Perangkat
Peran dan Fungsi Keragaman Budaya dalam Pembangunan Nasional
5 Bintang Muda Timnas Indonesia U-19 Juara Piala AFF 2013 Mengalami Kemunduran Karier Karenan Berbagai Hal, Siapa Saja Mereka?
Cara Mengosongkan Ruang Penyimpanan Tanpa Menghapus Aplikasi: Panduan Lengkapnya
Apakah Australia Akan Jadi Korban Pertama dari Duet Mematikan Ole Romeny dan Ragnar Oeratmangoen di lini depan Timnas Indonesia?