Liputan6.com, Jakarta - Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari naikmotor.com.
Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.
Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp 25 ribu.
Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah. Jika sebelumnya dikenai Rp 30 ribu, maka tahun depan siapkan biaya Rp 60ribu.
Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.
(Afid)
Biaya Pengurusan STNK Motor Naik 100 Persen
Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.
Diperbarui 01 Jan 2017, 13:48 WIBDiterbitkan 01 Jan 2017, 13:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 Energi & TambangMengenal Sidrap: Kebun Angin Pertama dan Terbesar di Indonesia
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Terkait Kabar Duka Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Sempat Cuci Darah
Geger Asap Tebal di Papanggo Jakarta Utara, Penyebabnya Kebakaran Karena Sampah
Perang Tarif AS dan China Picu Perubahan Strategi Barang Mewah Global?
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Rabu 16 April Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
JUMBO Resmi Jadi Film Animasi Terlaris Sepanjang Masa di Asia Tenggara
7 Potret Kucing dengan Pose Lucu dan Menggemaskan
8 Alternatif Kopi Sehat untuk Meningkatkan Energi di Pagi Hari
Perang Tarif AS vs China, Pemerintah Indonesia Dihadapkan pada Tantangan Besar
Bawa 495 UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Serap 1.869 Tenaga Kerja
3 Shio Diprediksi Bakal Hoki 3 Tahun Berturut-turut, Tikus Raup Kekayaan Besar
Wajib Aktif, Ini Alasan MFA Penting untuk ASN
Berpetualang di Kapal Hantu dan Hutan Dinosaurus, Sensasi Liburan Unik di Lampung Selatan