Biaya Pengurusan STNK Motor Naik 100 Persen

Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jan 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2017, 13:48 WIB
STNK
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari naikmotor.com.

Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50 ribu, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100 ribu.

Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp 25 ribu.

Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah. Jika sebelumnya dikenai Rp 30 ribu, maka tahun depan siapkan biaya Rp 60ribu.

Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.

(Afid)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya