Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri telah melakukan inovasi baru, di mana layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM, kini tak perlu repot harus pulang kampung di tempat domisili seperti pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Advertisement
Baca Juga
Sebab Anda (pemohon) SIM cukup mengikuti arahan seperti yang ada pada website Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id.
Mau tahu cara pendaftarannya, berikut tahapannya.
Pertama, masuk website Korlantas Polri, selanjunya akan muncul menu, maka pemohon cukup memilih ‘Pelayanan’, kemudian pilih kategori ‘Pendaftaran SIM Online’.
Pemohon akan menemukan pilihan jenis permohonan, mulai dari perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Layanan ini berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Ikuti alur pendaftaran.
Untuk perpanjangan SIM sendiri caranya memang tidak seribet pembuatan SIM, karena tak perlu ujian teori atau praktik.
Setelah isi data diri secara lengkap sesuai dengan yang tertera pada E-KTP, data bisa di- 'Submit'.
Bila pendaftaran sukses, pemohon akan mendapatkan kode booking dan notifikasi via e-mail. Yang nantinya harus di-print.
Langkah selanjutnya, surat konfirmasi, KTP & dua Fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter, serta SIM lama, dibawa ke Satpas atau Gerai atau SIM Keliling yang sudah Pemohon pilih.
Jika berkas-berkas pemohon telah diverifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor panggilan untuk foto, pemindai sidik jari, dan tanda tangan. Maka, Pemohon akan mendapatkan SIM baru.
Namun jika pemohon ingin membuat SIM baru, sebelum foto, sidik jari dan tanda tangan, pemohon terlebih dahulu menjalani serangkaian ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.