Nuansa Putih, Koleksi Mobil-Mobil Milik Bos First Travel

Sebelum ditangkap Bos First Travel diketahui telah menjual 10 mobil lainnya dari berbagai model dan merek.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 25 Agu 2017, 20:22 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 20:22 WIB
Mewahnya Mobil-mobil Bos First Travel
Seorang pria mengambil gambar salah satu mobil milik bos PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang terparkir di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus kasus penggelapan dan penipuan jemaah umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan akhirnya ditangkap kepolisian.

Beberapa aset First Travel juga disita tim penyidik Bareskrim Polri. Termasuk beberapa mobil yang berada di kediamannya yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari pantauan Liputan6.com, setidaknya ada lima unit mobil tersangka yang semuanya berkelir putih telah diamankan, di parkir di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

Beberapa mobil yang disita beraneka ragam mulai dari Toyota Vellfire 2015 dengan nomor polisi (nopol) F 777 NA, lalu Volkswagen Caravelle tahun 2015 bernopol F 805 FT, kemudian Mitsubishi Pajero Sport 2015 dengan nopol F 111 PT, dan Toyota Fortuner 2015 bernopol B 28 KHS, serta Daihatsu Sirion 2014 bernopol B 288 UAN. 

Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.

Jika merajuk dari situs Oto.com, Toyota Vellfire lansiran 2015 dibanderol Rp 1,08 miliar, untuk Volkswagen Caravelle 2015 harga seken sekitar Rp 850 jutaan, Mitsubishi Pajero Sport 2015 dan Toyota Fortuner kurang dari Rp 380 jutaan, Daihatsu Sirion lansiran 2014 kurang dari Rp 120 jutaan.

Beberapa Mobil Telah Dijual

Mewahnya Mobil-mobil Bos First Travel
Mobil milik bos PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan terpasang garis polisi di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (25/8). Mobil itu disita terkait kasus penggelapan dan penipuan jemaah umrah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui beberapa mobil yang disita memang miliki sang tersangka. Namun sebelum ditangkap, sejumlah aset mobil bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah dijual.

Sedikitnya, 10 unit mobil diketahui telah berpindah tangan. Hal itu pun diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak.

"Kendaraan bermotor, mobil sebagian sudah dijual. Diduga untuk tutupi utang," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017). Sejauh ini, utang First Travel mencapai Rp 104 miliar.

Adapun rincian 10 unit mobil yang telah dijual oleh bos First Travel, antara lain, Hummer, Mercedes-Benz, tiga Avanza, dua Daihatsu, dua Luxio, dan Isuzu.

Herry mengaku, pihaknya masih terus memburu sejumlah aset lain milik bos First Travel. Bila terbukti, lanjut dia, nantinya bisa dilakukan penyitaan.

"Ini yang masih ditelusuri," ucap dia.

Kasus ini terkuak setalah banyaknya laporan masyarakat sekaligus jamaah yang merasa tertipu karena tidak diberangkatkan umrah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebutkan, aliran penggunaan yang dilakukan bos travel sejak awal pendirian First Travel pada 2011 hingga saat ini.

Menurut PPATK, ada tiga jenis aliran dana First Travel yang telah ditelusuri. Aliran pertama untuk kebutuhan jasa travelnya, seperti pembelian tiket hotel, tiket pesawat, dan akomodasi lainnya.

Kedua untuk diinvestasikan bisnis lainnya, seperti pembelian restoran di London, Inggris. Dan terakhir, dana First Travel digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian rumah, kendaraan, hingga berlibur.

Ketiga tersangka penipuan First Travel memang kerap mengumbar gaya hidup glamornya. Sang Direktur, Anniesa Hasibuan kerap memamerkan foto dirinya yang menggunakan barang-barang mewah bermerek, seperti tas, sepatu, dan busana

Karena kasus ini, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya