Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) berharap, pemerintah menurunkan pajak untuk mobil sedan. Pasalnya, pajak mobil sedan masih sangat tinggi dibandingkan pajak untuk model lain seperti MPV.
Begitu juga yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka ingin agar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan supaya setara dengan mobil jenis SUV dan MPV. Pajak sedan itu 30 persen, sementara mobil lain 10 persen.
Kedua pihak mengatakan bahwa pajak jadi kunci agar sedan kembali bertumbuh di Indonesia. Apalagi, faktanya sedanlah yang laku di pasar internasional (kebutuhan ekspor).
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyebut, regulasi ini tinggal menunggu keputusan Kemenkeu. Pasalnya, pajak apa pun adalah berada dalam otoritas mereka. Masalahnya, ini tak semudah itu. Pola pikir Kemenkeu, tegas Jongkie, masih cukup "kolot".
"Kalau tanya ke Kementerian 'Lapangan Banteng' (Kemenkeu), di sana menurunkan pajak itu masih tabu. Sebab menurut mereka kalau pajak turun PNS-PNS bisa tidak gajian," terangnya, dalam acara "Seabad Industri Otomotif Indonesia" yang digelar Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) di Jakarta, Selasa (28/8/2017).
Advertisement
Simak juga video menarik di bawah ini:
Next
Padahal, terang Jongkie, tidak begitu. Sebab, ketika unitnya bertambah, maka justru pendapatannya akan lebih tinggi ketimbang sekarang.
"Penurunan tarif pajak itu bukan berarti penurunan income. Sebab perkaliannya, kalau unitnya bertambah, kan pemasukannya lebih banyak dibanding dengan pakai pajak yang sekarang yang membuat penjualannya tidak berkembang," tambah Jongkie.
Jongkie sendiri mengatakan bahwa terminologi yang lebih baik bukanlah "penurunan tarif pajak", melainkan "harmonisasi tarif".
Advertisement