Gaikindo: Ganjalan Pajak Sedan Ada di Kemenkeu

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) berharap, pemerintah menurunkan pajak untuk mobil sedan

oleh Rio Apinino diperbarui 29 Agu 2017, 16:33 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 16:33 WIB
Perakitan BMW Seri 5.
PT BMW Group Indonesia mulai melakukan perakitan sedan mewah terbarunya, all new BMW Seri 5. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) berharap, pemerintah menurunkan pajak untuk mobil sedan. Pasalnya, pajak mobil sedan masih sangat tinggi dibandingkan pajak untuk model lain seperti MPV.

Begitu juga yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka ingin agar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan supaya setara dengan mobil jenis SUV dan MPV. Pajak sedan itu 30 persen, sementara mobil lain 10 persen.

Kedua pihak mengatakan bahwa pajak jadi kunci agar sedan kembali bertumbuh di Indonesia. Apalagi, faktanya sedanlah yang laku di pasar internasional (kebutuhan ekspor).

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyebut, regulasi ini tinggal menunggu keputusan Kemenkeu. Pasalnya, pajak apa pun adalah berada dalam otoritas mereka. Masalahnya, ini tak semudah itu. Pola pikir Kemenkeu, tegas Jongkie, masih cukup "kolot".

"Kalau tanya ke Kementerian 'Lapangan Banteng' (Kemenkeu), di sana menurunkan pajak itu masih tabu. Sebab menurut mereka kalau pajak turun PNS-PNS bisa tidak gajian," terangnya, dalam acara "Seabad Industri Otomotif Indonesia" yang digelar Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) di Jakarta, Selasa (28/8/2017).

Simak juga video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Next

Padahal, terang Jongkie, tidak begitu. Sebab, ketika unitnya bertambah, maka justru pendapatannya akan lebih tinggi ketimbang sekarang.

"Penurunan tarif pajak itu bukan berarti penurunan income. Sebab perkaliannya, kalau unitnya bertambah, kan pemasukannya lebih banyak dibanding dengan pakai pajak yang sekarang yang membuat penjualannya tidak berkembang," tambah Jongkie.

Jongkie sendiri mengatakan bahwa terminologi yang lebih baik bukanlah "penurunan tarif pajak", melainkan "harmonisasi tarif".

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya