Ini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terbakar

'Cara mengklaim itu semua sama saja, tinggal kumpulin bukti-buktinya (sama seperti klaim asuransi lainnya),' ungkap Iwan.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 05 Sep 2017, 09:23 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 09:23 WIB
KTT G20
Sisa mobil terbakar.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah klaim bisa dilakukan konsumen jika kendaraan yang diasuransikan mengalami masalah. Termasuk klaim mobil terbakar seperti yang terjadi di kawasan Cluster RiverTown Grand Wisata, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/9/2017).

Hanya saja, menurut Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, klaim yang bisa di-cover atau tidak oleh pihak asuransi harus terlebih dahulu dilihat penyebabnya.

"Cara mengklaim itu semua sama saja, tinggal kumpulin bukti-buktinya (sama seperti klaim asuransi lainnya),” ungkap Iwan saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (4/9/2017).

Untuk asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim akibat kebakaran caranya memang sangat mudah, bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses – 1 500 112 yang dapat membantu Anda 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

“Kalau mobil kebakar, tinggal telepon saja, kasih tau mobil bangkainya ada dimana, tinggal lapor saja,” ujarnya.

Perlu dicatat, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

Prosedur Klaim Asuransi

KTT G20
Sejumlah orang melihat-lihat kondisi mobil usai terbakar.

Nah untuk klaim, berikut prosedurnya:

1. Laporan Kejadian

Untuk kelancaran proses klaim, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dahulu, seperti fotokopi Polis Asuransi, fotokopi STNK Kendaraan, fotokopi SIM Pengemudi dan keterangan dari kepolisian setempat

Untuk jenis klaim seperti kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat harus dilengkapi surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat, surat blokir STNK, investigasi dari Lembaga Investigasi Independen.

2. Survei kendaraan

Petugas survei akan memeriksa kerusakan dan menentukan rencana perbaikan.

3. Surat Perintah Kerja

Hasil survei dan rencana perbaikan akan diolah dan hasilnya akan diberikan kepada pelanggan dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).

4. Perbaikan Kendaraan

Di tahap ini, mobil Anda akan kami bawa ke bengkel untuk tindakan perbaikan berdasarkan Surat Perintah Kerja yang sudah dibuat. Kami akan menghubungi Anda kembali saat proses perbaikan sudah selesai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya