Wajib Punya Garasi, Kalau Tidak STNK Tidak Terbit

Aturan wajib punya garasi yang sedang hangat menjadi bahan omongan ini bukan wacana belaka.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 08 Sep 2017, 16:21 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 16:21 WIB
201606027-Razia Parkir Liar di Pasar Baru, Dishub DKI Derek Dua Mobil 2-Jakarta
Petugas Dishub DKI memasang alat derek pada mobil yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin (27/6). Penertiban rutin ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi warga yang masih parkir sembarangan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan kendaraan. Maklum tingginya pengguna kendaraan bermotor di Ibu Kota kini diketahui tak sebanding dengan jalanan dan lahan parkir.

Salah satu yang saat menjadi bahan perbincangan yakni terkait aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi.

Adanya aturan ini tentu saja menuai pro dan kontra. Namun perlu diketahui, aturan yang sedang hangat menjadi bahan omongan ini bukan wacana belaka.

Sebab, berdasarkan penelusuran Liputan6.com, pemprov DKI telah merinci regulasi ini dalam sebuah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

Tentu saja, jika memang ada yang melanggar aturan tersebut, pihak berwenang dipastikan dapat memberikan hukuman, baik berupa teguran awal hingga pemberian sanksi.

Perda Nomor 5 Tahun 2014 tersebut tercatat di Pasal 140, antara lain berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

 


Sanksi untuk Pemilik Mobil Tak Punya Garasi

Cara Parkir Paralel Pakai Mobil Matik
Hal yang paling menyebalkan adalah saat Anda ingin keluar justru terhalang oleh mobil yang parkir paralel dan di rem tangan.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.

Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Sedangkan untuk syarat membeli mobil, DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

"Di dalam perda dijelaskan sudah rinci kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT RW dan kelurahan bahwa yang bersangkutan misal Djarot beli mobil, ada pernyataan bahwa Djarot memang punya garasi, makanya dapat STNK," kata Djarot di Kawasan Kramat Jati, Jumat (8/9/2017).

Djarot menegaskan pihaknya tidak membatasi warga membeli mobil, hanya saja harus memenuhi aturan yakni memiliki garasi.

"Kami beli 5 (mobil) juga boleh, 10 boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil saya minta kalau Anda punya mobil Anda harus kewajiban punya dong agar enggak nyusahin tetangganya," ucap Djarot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya