Bikin Kesal, Kelakuan Pemotor dengan Corong Knalpot Besar

Tingkah laku pemotor di jalan raya sering bikin kesal, seperti kelakuan sekelompok pemotor dengan knalpot yang menggunakan corong besar.

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Okt 2017, 19:35 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 19:35 WIB
Pengendara knalpot dengan corong besar bikin kesal (Foto:Istimewa)
Pengendara knalpot dengan corong besar bikin kesal (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tingkah laku pengendara di jalan raya memang sering bikin kesal, seperti kelakuan sekelompok pengendara yang videonya viral di dunia maya. Dalam video tersebut, para pengendara motor ini menggunakan knalpot motor, dengan corong tambahan yang besar.

Akibatnya, suara motor ini menimbulkan kebisingan dan pastinya sangat menggangu orang-orang di sekitarnya. Tidak hanya itu, para pemotor ini justru menggeber-geber motornya sehingga menimbulkan polusi suara yang sangat mengganggu.

Sepertinya, aksi menjengkelkan para pengendara sepeda motor ini terjadi di Madura, karena dari akhir video menyebutkan 'Ya inilah Nurohman yang punya madura'.

Video yang di-posting di akun instagram @indoricer ini sudah dilihat oleh 46.257 orang, dan mendapatkan 756 komentar dari para warganet.

@senagst Kalau di antara kalian ada yang merasa menjadi orang paling bodoh di duni, ingatlah masih ada orang-orang di video tersebut.

@sarkobean Tong tong kebanyakan micin tong

@apriliawan_prnt Bata mana bata, pengen gue lempar bata aja, berisik njirr

@arunakhansa Terlalu banyak makan micin waktu kecil, naas sekali

@fake_seaman Lewat depan rumah gua tembakin atu atu

@azka.rysm NORAK, KAMPUNGAN. LU TUTUP KUPING MASIH AJA LU GAS KAMPRET.

 

 

Inilah bahayanya asi jika bapak yang memberikan 😂😂😂 #indoricervideo Dm or use our hashtag #indoricer

A post shared by INDONESIAN RICER (@indoricer) on

Melanggar Peraturan

Tingkah laku gerombolan pemotor ini jelas salah, dan melanggar peraturan. Pasalnya, standar kebisingan kenalpot bermotor memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, sepeda motor dengan mesin 80 sampai 175 cc, standar kebisingannya sebesar 80 desibel.

Sementara untuk motor yang bermesin lebih dari 175 cc, standar kebisingannya sebesar 83 desibel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya