Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak, ada kabar gembira untuk Anda. Pasalnya, beberapa pemerintah daerah tengah mengadakan bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram resmi @ntmc_polri, ada beberapa daerah yang memberlakukan penghapusan denda pajak tersebut, seperti Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Timur.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, penghapusan denda pajak ini sesuai dengan keputusan Gubernur nomor 188.44/0339/KUM/2017, tentang pemberian keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor, atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya juga diberikan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembebasan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta biaya balik nama II dari pajak lima tahun ke atas hanya dibebaskan dengan hanya membayar pajak tiga tahun saja.
Kemudian, bagi yang menunggak tiga sampai empat tahun bisa menebusnya dengan dengan membayar dua tahun, sedangkan dua tahun diwajibkan bayar pajak satu tahun saja.
Selain Kalimantan Selatan, Banten juga melakukan hal yang sama berdasarkan peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2017, tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten, mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2017. Selain itu, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 16 November sampai 31 Desember 2017.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Daerah Lain
Terakhir, Provinsi Jawa Timur juga membebaskan denda pajak dan bea balik nama, mulai dari 23 Oktober sampai 28 Desember 2017. Peraturan ini menyangkut bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Lalu, ada bebas sanksi administrasif berupa kenaikan, denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, ada juga insentif pajak kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang pelat dasar kuning, sebesar 30 persen dari pajak kendaraan bermotor.
Advertisement