Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra 2017 sudah berlangsung selama sepekan sejak 1 November 2017. Hasilnya, 72.828 kendaraan berhasil dihentikan dengan rincian 66.207 kendaraan ditilang dan 6.621 mendapat teguran.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, angka ini meningkat dibanding Operasi Zebra 2016 dengan waktu yang sama.
Advertisement
Baca Juga
“Ada peningkatan 42 persen di mana ada 51.291 kendaraan yang dihentikan saat Operasi Zebra 2016,” kata Halim dalam keterangan di situs NTMC Polri, Rabu (8/11/2017).
Dalam Operasi Zebra 2017, pelanggar terbanyak merupakan pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan jumlah 44.468 kendaraan.
Kesalahan pengendara sepeda motor paling banyak dalam Operasi Zebra 2017, yaitu melawan arus dengan jumlah 9.007 kendaraan. Selain itu, ada juga melanggar rambu berhenti atau parkir sembarangan sebanyak 7.318 pemotor, dan melanggar atau berhenti pada marka jalan sebanyak 6.800 pemotor.
Sisanya, para pelanggar kebanyakan dilakukan penindakan karena tidak dilengkapi surat-surat dan pelanggaran rambu lalu lintas lainnya.
Untuk roda empat atau lebih, dilakukan penindakan sebanyak 22.739 pelanggar dengan rincian mobil penumpang 18.112 mobil, 823 bus dan 3.804 mobil jenis komersil.
“Kebanyakan kendaraan roda empat atau kendaraan khusus ditilang karena melanggar rambu berhenti atau parkir,” ujar Halim.
Dari total 66.207 kendaraan yang ditilang tersebut, barang bukti yang disita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 30.094 pelanggar, kemudian 35.792 pelanggar disita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 321 kendaraan diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat.
“Rata-rata pelanggar lalu lintas adalah usia antara 26-40 tahun dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta,” tandas Halim.
Seperti diketahui, Operasi Zebra akan berakhir pada 14 November 2017. Razia kendaraan ini digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilakukan oleh para petugas dari satuan lalu lintas dari Sabang sampai Merauke.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
10 Poin agar Terhindar Tilang Polisi
Seluruh Korps Kepolisian Lalu Lintas di Indonesia secara serentak menggelar razia atau operasi Zebra 2017, mulai 1 November sampai 14 November 2017.
Kali ini, kepolisian akan menitikberatkan pada penegakan hukum dan menindak tegas para pengendara berupa tilang di tempat
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa, menyatakan, operasi Zebra 2017 dilakukan agar masyarakat taat hukum demi kepentingan bersama.
“Operasi Zebra 2017 untuk menekan angka fatalitas kecelakaan manusia,” ungkap Royke, Rabu (1/11/2017) pagi.
Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Adapun tips yang wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:
1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
2. Jangan melawan arus.
3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
7. Taati lampu merah dan marka jalan.
8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.
10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil.
Advertisement