Pemerintah Minta Rumput Laut Jadi Bahan Bakar, Sebelum Hidrogen

Pemerintah juga mendorong penciptaan bahan bakar alternatif, seperti biofuel atau biodiesel, menggunakan kelapa sawit dan rumput laut.

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Nov 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 13:12 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menekan emisi gas buang, dan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM), pemerintah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan program low carbon emissin vehicle (LCEV), nantinya bakal ada fasilitas bagi produsen yang menjual mobil listrik, hybrid, gas, ataupun hidrogen.

Setelah mobil ramah lingkungan berjalan, seperti hybrid atau gas sebagai jembatan menuju era mobil listrik, pemerintah juga mendorong penciptaan bahan bakar alternatif, seperti biofuel atau biodiesel.

"Riset terhadap biofuel ini harus dilakukan, karena Indonesia merupakan salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Kita juga punya rumput laut. Keduanya sedang dilakukan riset, dan pemerintah siap memberikan insentif," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Republik Indonesia (RI), saat uji mobil listrik Nissan Note e-Power di ICE, BSD, Tangerang Selatan.

Lanjut Airlangga, selain biodiesel, bahan bakar alternatif yang bisa dikembangkan adalah hidrogen, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Jepang.

"Indonesia juga punya kemampuan itu (hidrogen), karena bisa diambil dari batubara dan gas. Hidrogen juga emisinya hampir nol, karena buangannya air," tegasnya.

Untuk diketahui, pemerintah memang telah menargetkan jika pada 2025, penjualan mobil listrik harus 20 persen dari total pasar. Artinya, jika nanti pasar mobil di tahun tersebut mencapai 2 juta unit, sebanyak 400 ribu unit harus bertenaga listrik.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Aturan LCEV Keluar Akhir Tahun?

Stasiun pengisian baterai mobil listrik (Foto:Autonews)
Stasiun pengisian baterai mobil listrik (Foto:Autonews)

Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih terus menggodok regulasi program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Nantinya, peraturan ini akan mengatur segala sesuatu yang berkaitan kendaraan ramah lingkungan, baik listrik, hybrid, ataupun hidrogen.

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, draft peraturan LCEV saat ini sudah berada di Kementerian Keuangan. Selanjutnya, bakal dilakukan harmonisasi, terkait fasilitas insentif yang bisa diberikan.

"Paling spesifik kan fasilitas fiskal, karena ini yang akan menggerakkan pasar mobil listrik. Diharapkan, di Kementerian Keuangan bisa diselesaikan akhir tahun ini," jelas Airlangga di sela-sela uji mobil listrik Note e-Power, di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Senin (13/11/2017).

Selain itu, Airlangga juga menegaskan jika nantinya mobil listrik atau ramah lingkungan bakal mendapatkan insentif. Namun, berupa apa insentif tersebut, bakal dijelaskan jika regulasi LCEV benar-benar sudah disahkan.

"Selama ada komitmen investasi, CBU (mobil listrik impor utuh) bakal diberikan insentif," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya