Penting, Pahami Istilah SWDKLLJ pada STNK

Pada STNK terdapat SWDKLLJ alias Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu?

oleh Herdi Muhardi diperbarui 29 Nov 2017, 16:32 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 16:32 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya pasti dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, pada bagian STNK tersebut ada baiknya memahami istilah-istilah apa yang dimaksud.

Salah satu tanda baca yang tertera pada STNK yakni SWDKLLJ. Semua STNK pasti tertulis SWDKLLJ. Di mana bagian ini ada di kolom daftar pembayaran STNK dan tercantum pula nominal yang harus dibayar pemilik kendaraan.

Lantas apakah SWDKLLJ itu? SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Anda harus membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan.

Setelah membayar SWDKLLJ artinya, secara otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN melalui Jasa Raharja.

Perlu dicatat, besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedang jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143 ribu.

Fungsi SWDKLLJ

Kegunaan SWDKLLJ yaitu kita akan mendapatkan perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Perlu dipahami, pemberian asuransi ini tak hanya akan diserahkan karena Anda pengguna kendaraan bermotor saja. Sebaliknya, korban kecelakaan lainnya juga dapat santunan. Sesuai UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1 : Setiap  orang  yang  berada  di  luar  alat  angkutan  lalu-lintas  jalan  yang menimbulkan  kecelakaan, yang  menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut  sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Namun demikian, ada ketentuan khusus yang bisa membuat santunan batal diberikan.

Sebelumnya, besar santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta

Namun kini, besaran santunan telah dilakukan revisi, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017.

Berdasarkan kebijakan ini, maka santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan PT jasa Raharja meningkat hingga 100 persen, yakni sebagai berikut:

- Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta

- Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia Rp 50 juta.

- Pergantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta.

- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.

- Penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) meningkat menjadi Rp 4 juta.

- Penggantian pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta

- Penggatian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp 500 ribu.

Proses pembayaran santunan juga prosesnya sudah online, dan langsung dibayarkan satu hari setelah kecelakaan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

 

Bagaimana Cara Dapatkan Santunan?

Bagaimana cara dapatkan santunan?

Jika Anda ingin mengurus sendiri, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni:

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. Sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya