8 Desember Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Rincian Harganya

Penyesuaian tarif tol dalam kota ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 05 Des 2017, 17:01 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 17:01 WIB
Kemacetan
Suasana kemacetan di Jalan Gatot Soebroto dan tol dalam kota, Jakarta, Jumat (16/11). Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan kemacetan di Jakarta mengakibatkan kerugian sekitar Rp 67,5 triliun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan bakal menyesuaikan tarif tol dalam kota Jakarta mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

Sosialisai kenaikan tarif tol ini diumumkan lewat akun @official.jasamarga melalui media sosial Instagram pada hari ini, Selasa (5/12/2017).

“Penyesuaian tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” tulis @official.jasamarga.

Kenaikan tarif tol ini juga berlaku pada semua golongan kendaraan mulai dari I,II,III, IV, dan V.

Kendaraan Golongan I Rp 9.500 Kendaraan Golongan II Rp 11.500 Kendaraan Golongan III Rp 15.500 Kendaraan Golongan IV Rp 19.000 Kendaraan Golongan V Rp 23.000.

 

“Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan!” tambahnya.

Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah operator jalan tol, PT Jasa Marga memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)  dan hitungan nilai inflasi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Tarif 9 Ruas Tol Bakal Naik, Berapa?

Presiden Jokowi Resmikan Tol Soroja
Iring-Iringan rombongan kepresidenan saat mencoba tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Kab Bandung, Senin (4/12). (Liputan6.com/Biro Pers Kepresidenan)

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana melakukan penyesuaian tarif di sembilan ruas tol tahun ini. Penyesuaian tarif ini dilakukan lantaran ruas tol tersebut memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) dan dievaluasi.

Menurut Kepala BPJT Herry TZ, SPM yang dimaksud seperti kondisi jalan, lalu kecepatan rata-rata yang bisa ditempuh kendaraan, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan lain-lain.

"Untuk yang sembilan ini (ruas tol) sedang dalam proses, tapi secara evaluasi sudah selesai tinggal usulkan tarif," ucap Herry beberapa waktu lalu.

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan inflasi masing-masing daerah dalam dua tahun terakhir. Adapun kondisi saat ini rata-rata inflasi daerah sekitar tiga persen dalam setahun. Karena itu, kenaikan tarif tol bisa sekitar enam persen. Namun, ada juga yang 2,5 persen, seperti halnya Bali.

“Padahal asumsi tujuh persen. Dia (BUJT) bikin proyeksi tujuh persen kali dua 14 persen. Tiba-tiba hanya enam persen. Seolah-olah IRR (Internal Rate of Return) besar. Tapi tidak seperti itu. Nanti kita cari solusi yang baik," ungkapnya.

Meski diperkirakan akan dilakukan hingga akhir tahun, Herry menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah kenaikan tarif bersifat serentak atau tidak.

"Dia kan ditetapkan per ruas. Bisa saja terpisah, bisa serentak," kata dia.

Sementara itu, empat ruas jalan tol sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif, seperti di Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan. 

Berikut daftar sembilan ruas tol yang akan rencananya akan mengalami kenaikan tarif, yakni:

  1. Semarang A,B,C
  2. Palimanan-Plumbon-Kanci
  3. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  4. Surabaya-Gempol
  5. Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
  6. Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit
  7. Serpong-Pondok Aren
  8. Ujung Pandang Tahap I dan II
  9. Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya