Resmi Dihapus, Sebenarnya Berapa Biaya Pengesahan STNK?

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk biaya pengesahan STNK setiap tahun berbeda antara mobil dan motor.

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Feb 2018, 17:10 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018, 17:10 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, pemilik mobil dan motor akan dibebankan sejumlah biaya saat pengurusan surat kendaraan. Dana yang harus disiapkan, antara lain untuk biaya pengesahan STNK dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebentar lagi untuk biaya pengesahan STNK bakal segera dihapuskan. Hal tersbeut, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan beberapa tuntutan dari Moh. Noval Ibrohim Salim terkait PP Nomor 60 Tahun 2016, yang mengatur biaya dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk biaya pengesahan STNK setiap tahun itu sebesar Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 Ribu untuk mobil.

"Sedangkan untuk proses ganti STNK lima tahun tidak dikenakan biaya pengesahan. Tapi kalau biaya STNK baru itu Rp 100 ribu untuk roda dua dan Rp 200 ribu untuk roda empat," jelas Kompol Bayu, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/2/2018).

Sementara itu, terkait penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut, memang tidak bakal berpengaruh terhadap pelayanan. Pasalnya, pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini masuk ke dalam pendapatan negara.

"Dengan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, jadi tidak ada lagi pendapatan negara dari sektor pengesahan tersebut. Padahal, PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik," pungkasnya.

STNK Hilang

Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Bagi pengendara kendaraan roda dua atau empat, kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting. Hal tersbeut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan.

Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tapi, jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang, seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat(8/12/2017).

Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.

Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.

Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya