Tak Hanya Ditilang, Pelanggar yang Kena Razia Dapat Ceramah Ustaz

Polres Garut mendatangkan Ustaz Aceng Anwar dan Ustaz Ceng Ahmad dalam kegiatan di Operasi Keselamatan Lodaya 2018 Hari ke 4.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 10 Mar 2018, 03:32 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2018, 03:32 WIB
Operasi Keselamatan Lodaya 2018 Hari ke 4
Polres Garut mendatangakn ustad dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2018 Hari ke 4.(Instagram @satlantaspolresgarut)

Liputan6.com, Garut - Berbagai cara petugas satuan polisi menekan tindakan pelanggar lalu lintas, salah satunya dengan melakukan razia. Bahkan, seluruh polisi di Indonesia menggelar razia bagi pengguna kendaraan bermotor dengan tajuk Operasi Keselamatan yang berlangsung mulai 5-25 Maret 2018.

Dari sekian banyak razia yang digelar, Polres Garut punya cara unik yang dianggap jitu dapat menekan pelanggaran lalu lintas. Mereka pun tidak hanya menilang, namun lebih memberikan informasi dari segi keagamaan.

Ya, kepolisian Polres Garut tidak hanya dibantu TNI, pemerintah daerah, atau Dinas Perhubungan, melainkan mendatangkan ustaz. Hal ini terliihat langsung dari unggahan akun @satlantaspolresgarut ke media sosial Instagram.

Disebutkan, tugas Ustaz Aceng Anwar dan Ustaz Ceng Ahmad dalam kegiatan di Operasi Keselamatan Lodaya 2018 Hari ke-4 memberikan ceramah pada pelanggar.

Dari akun tersebut dituliskan, sebagian pelanggar diberikan ceramah mengenai peraturan lalu lintas dan peraturan menurut Agama.

"Di dalam Agama pun sama, ada peraturan. Dan apabila dilanggar itu pun tidak boleh, sama dengan pengendara yang melanggar, apalagi tidak memakai helm, Itu pun melanggar secara hukum di Indonesia, apalagi helm seyoginya memberikan keselamatan bagi dirinya sendiri," ucap Ustaz Aceng Anwar.

 

 

Pelanggar diberikan ceramah oleh Pa Ustad Aceng Anwar dan Ustad Ceng Ahmad kegiatan ini dilakukan di Ops Keselamatan Lodaya 2018 Hari ke 4 Sebagian pelanggar diberikan ceramah mengenai peraturan lalu lintas dan peraturan menurut Agama, " Didalam Agama pun sama, ada peraturan. Dan apabila dilanggar itu pun tidak boleh, sama dengan pengendara yang Melanggar, apalagi tidak memakai Helm, Itu pun melanggar secara hukum di Indonesia, Apalagi Helm seyoginya memberikan Keselamatan bagi dirinya sendiri..." Ucap Ceng Anwar. #OpsKeselamatanLodaya2018 _______________________________________________ @jokowi @winnycharita @royke_lumowa @wigunabudisatria @erikbangun_38 @tejorenoi @polisi_indonesia @alsguricci @enny86mng @police_movie @divisihumaspolri @halo_polisi @polantasindonesia @ntmc_polri @rtmcjabar @berita_polisi_terkini @tribratanewsdotcom @polisijawabarat @westjavapolice @berita_polisi_terkini @polisi_wanita @polresgarut @indozone.id @mojanglodaya __________________________________________________ #polri #polresgarut #promoter #tmcgarut #polisi #police #polwan #jawabarat #polwan #polisisahabatmasyarakat #polisikeren #longweekend

A post shared by Satuan Lalu Lintas (@satlantaspolresgarut) on

Agar Terhindar Tilang Polisi di Operasi Keselamatan 2018, Berikut Tipsnya

Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Polisi memberhentikan sejumlah kendaraan saat Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Razia yang digelar mulai 27 Mei-9 Juni tersebut untuk menertibkan para pengendara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Mulai 5 Maret hingga 25 Maret 2018, pihak kepolisian menggelar Operasi Keselamatan 2018. Operasi ini, dilakukan serentak di wilayah hukum Polda di seluruh Indonesia.

Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, adalah tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan, pelat nomor bermasalah, belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu orang.

Nah, agar terhindar dari tilang polisi saat operasi tersebut, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan memberikan beberapa tipsnya:

1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.

3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.

4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.

5. Tidak kebut-kebutan.

6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.

7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya