Liputan6.com, Jakarta - Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mulai hari ini (14/3/2018), resmi dihapus. Hal tersebut, sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim.
"Iya, mulai hari ini sudah tidak ada biaya pengesahan STNK," jelas Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Keputusan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, memang tertuang dalam putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Keputusan ini juga sudah berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi, saat perpanjang STNK sudah tidak ada biaya pengesahan STNK," tambah Bayu.
Sebelumnya, Kompol Bayu juga menjelaskan, untuk biaya pengesahan STNK setiap tahun sebelumnya itu sebesar Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil.
"Sedangkan untuk proses ganti STNK lima tahun tidak dikenakan biaya pengesahan. Tapi kalau biaya STNK baru itu Rp 100 ribu untuk roda dua dan Rp 200 ribu untuk roda empat," tegasnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sementara itu, terkait penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut, memang tidak bakal berpengaruh terhadap pelayanan. Pasalnya, pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini masuk ke dalam pendapatan negara.
"Dengan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, jadi tidak ada lagi pendapatan negara dari sektor pengesahan tersebut. Padahal, PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik," pungkasnya.
Advertisement