Hadapi Era Mobil Listrik, Daihatsu Punya Strategi Jitu

Daihatsu akan memakai teknologi Toyota untuk menawarkan produk mobil hybrid dan listrik.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 16 Mar 2018, 13:08 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 13:08 WIB
Tempat pengisian mobil listrik.
Tempat pengisian mobil listrik. ( Getty ImagesGeorge Gutenberg/ popularmechanics.com)

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi kendaraan beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) rencananya akan segera rampung akhir bulan ini. Jika aturan ini disahkan, maka bukan tak mungkin hal ini mendorong lahir serta beredarnya mobil-mobil hybrid dan listrik di Indonesia.

Terkait aturan LCEV, ternyata pabrikan seperti Daihatsu juga ingin ikut terlibat. Hal ini disampaikan Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra.

“Tunggu saja. Pada dasarnya peraturan yang dikeluarkan sebagai ATPM kami akan merespons positif. Sampai sekarang kan belum keluar, kita belum tahu seperti apa regulasinya,” ucap Amel saat ditemui di sela acara media test drive new Sirion di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (16/3/2018).

Seperti diketahui, Daihatsu memang hadir sebagai kendaraan kompak, tapi saat ini mereka belum melahirkan mobil bermesin hybrid maupun listrik secara langsung.

Akan tetapi, ternyata hal itu bukan menjadi halangan bagi Daihatsu untuk tetap menjajakan mobil hybrid atau listrik. Lantas bagaimana cara Daihatsu membuat mobil hybrid atau listrik?

Kata Amel, tentu saja cara yang akan ditempuh melalui kerja sama antara Toyota dan Daihatsu. Artinya, Daihatsu akan memercayakan pembuatan mobil hybrid atau listrik dengan menerapkan teknologi dan model yang sudah dibuat Toyota.

“Kan waktu di-launching pertama kali merge 100 persen, Daihatsu akan digunakan untuk membuat mobil compact. Sementara Daihatsu akan memakai teknologi Toyota. Jadi enggak usah bikin baru, dari yang sudah ada saja, dari yang ada itu apa hybrid dan EV-nya, kami ikut saja,” ungkap Amel .

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenperin Bakal Pangkas Pajak Mobil Listrik, Seberapa Besar?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memangkas pajak mobil listrik melalui regulasi kendaraan rendah emisi atau Low Cost Emission Vehicle (LCEV).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, regulasi tersebut akan segera rampung dan bisa diselesaikan dalam bulan ini.

Hal itu diungkapkan Airlangga saat acara serah terima delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit Mitsubishi i-MiEV di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

“Finalisasi penurunan bea masuk maupun PPnBM. Jadi untuk electric vehicle nanti PPnBM-nya di nol-kan dan bea masuknya sekitar lima persen. Tapi ini masih dalam pembicaraan,” jelas Airlangga.

Seperti diketahui, dengan adanya aturan LCEV, maka hal itu akan memberikan kesempatan agar tidak masuk golongan barang mewah seperti sedan yang harganya tergolong lebih mahal 30 persen dari harga mobil umumnya. Tentu saja ini sangat memberatkan calon konsumen.

“Kebanyakan negara memberikan subsidi insentif. Jadi dengan kebijakan fiskal yang kita bicarakan dengan kementerian terkait, maka akan memberikan jalan keluar insentif untuk Indonesia, dan juga bisa mendukung  bertambahnya volume mobil listrik ke depanya,” tuturnya.

Pajak Menyesuaikan

Struktur pajak di Indonesia memang bisa saja berubah, terlebih dengan munculnya mobil listrik maupun hybrid. Terkait pajak, tentu saja yang sangat berbeda diterapkan pada jenis sedan.

Ternyata aturan pajak sedan yang saat ini berlaku sudah dikenal dan dikembangkan sejak 1980-an. Artinya hingga saat ini skema pajak belum berubah.

“Jadi tentu situasinya berbeda. Di tahun 80-an kita mendorong produksi kendaraan nasional. Produksi kendaraan nasional dalam bentuk SUV dan MPV karena kita keluarganya besar. Oleh karena itu diberi insentif untuk SUV, MPV dan dilanjutkan mendorong yang hemat lingkungan (termasuk LCEV),” jelas Airlangga.

Sebaliknya, lanjut Airlangga, saat ini sedan dan mobil kompak bukan lagi dianggap barang mewah oleh masyarakat. Sebab dari itu, pemerintah sedang melakukan evaluasi karena mobil kompak kini jumlah ekspornya tergolong tinggi.

“Oleh karena itu, kita ingin mendorong bahwa dengan bea masuk dan PPnBM lebih rendah, tentu masyarakat banyak keluarga kecil juga yang bisa memanfaatkan mobil kompak,” terangnya.

Dengan keringanan pajak masuk terhadap LCEV maupun sedan, maka diharapkan mampu meningkatkan penjualan.

Pasalnya, kendaraan jenis mobil sedan di Indonesia, saat ini hanya menyumbangkan sekitar tiga persen dari total penjualan otomotif nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya