Liputan6.com, Jakarta - Lampu lalu lintas atau masyarakat menyebutnya lampu merah yang terpasang di persimpangan jalan adalah lampu yang digunakan untuk mengendalikan arus lalu lintas, termasuk penyebrangan pejalan kaki dan lainnya.
Meski dapat mengendalikan arus lalu lintas, namun traffic light kini salah satu lokasi rawan kecelakaan. Hal ini diungkapkan pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Palubuhu.
Advertisement
Baca Juga
“Karena pengendara sering memacu (mobil sangat cepat) saat lampu hijau, di sisi lain orang lain juga menerobos traffic light,” ucap Jusri, Sabtu (26/5/2018).
Karena itu, dia menyarankan agar setiap pengendara yang menghadapi persimpangan jalan harus berhati-hati walau lampu hijau menyala.
Seperti dari pantauan Liputan6.com di beberapa persimpangan di Jakarta, saat lampu lalu lintas berwarna merah, para pengendara kerap kali berhenti tidak di belakang garis. Sebaiknya mereka seperti berlomba berhenti di garis putih. Hal itu pula membuat zebra cross terlihat bukan tempat para pejalan kaki, melainkan parkir sepeda motor.
Parahnya, sebelum lampu hijau menyala, mereka berlomba membunyikan klakson bahkan ada juga yang langsung ngacir meski lampu masih berwarna merah.
Tujuan Lampu Lalu Lintas
Tentu saja penerapan lampu lalu lintas di persimpangan jalan bukan hanya iseng belakang atau penghias jalan seperti lampu pada umumnya.
Sebaliknya, lampu lalu lintas dibuat lantaran memiliki tujuan. Seperti dilansir Wikipedia ada tiga tujuan dibuatnya lampu lalu lintas.
Pertama, menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
Kedua, memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
Ketiga, mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
Advertisement
Undang-Undang Mengatur Lampu Lalu Lintas
Kehadiran lampu merah memang ada dan dibuat seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(UU LLAJ) pada pasal 106 huruf c. Alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sanksi yang bisa dikenakan bagi mereka yang melanggar telah dicantumkan pada pasal 287 Ayat 2 yakni;
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.