Liputan6.com, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen pribadi yang cukup berharga. Sebab, STNK merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor. STNK juga menjadi bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.
Namun ada masalah yang kerap ditemui pemilik kendaraan, salah satunya adalah STNK hilang.
Â
Advertisement
Baca Juga
Tetu saja jika hal itu terjadi, Anda akan mengalami beberapa kerugian, selain bisa ditilang polisi, tak bawa STNK karena hilang bisa sangat sulit jika saat di parkiran resmi. Hal ini karena sejumlah parkiran kerap meminta pemilik kendaraan memperlihatkan STNK.
Nah, karena itu kali ini akun Instagram @divisihumaspolri mengunggah sebuah informasi persyararatan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat keterangan kehilangan STNK yang hilang.
Bahkan persyaratan ini juga berlaku pada pemilik sepeda motor dengan status kredit :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas pemilik
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Biaya
Perlu dicatat, untuk mengurus kehilangan STNK maka sejumlah berkas harus diurus di Samsat masing-masing wilayah.
Namun sebelumnya Anda wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.
Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya.
Tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu
- Pengesahan STNK Rp 0
Â
Advertisement